Karyawan PDAM Donggala Tuntut Direktur Mundur

id pdam

Karyawan PDAM Donggala Tuntut Direktur Mundur

Aksi demo karyawan PDAM Donggala tuntut direktur BUMD itu mundur (Foto Antara/anas masa)

Palu,  (bantarasulteng.com) - Puluhan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menuntut mundur Direktur PDAM Donggala Arifin Abdurrahim karena dinilai tidak profesional dalam mengelola badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

"Tuntutan itu telah kami sampaikan kepada Bupati Donggala Kasman Lassa dan anggota DPRD Donggala (17/5)," kata juru bicara Karyawan PDAM Donggala, Desy Mayasari kepada sejumlah wartawan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Minggu.

Desy yang bersama sejumlah rekannya membacakan delapan poin yang menjadi alasan mereka menuntut Direktur PDAM mundur yakni hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Supriyadi Laupe, PDAM Donggala pada tahun buku 2016 mengalami kerugian yang sangat signifikan sebesar Rp5,29 miliar.

Angka itu, kata dia, sangat jauh berbeda dibandingkan tahun buku 2015 yang mengalami kerugian Rp481,56 juta. Sementara hutang jangka panjang pada pemerintah pusat telah dihapuskan pada tahun 2016.

Diduga ada pemberian gratifikasi kepada anggota DPRD Kabupaten Donggala untuk pengesahan Peraturan Daerah tentang PDAM Kabupaten Donggala.

Pembangunan sistem baca meter melalui handphone yang belum selesai, akan tetapi dananya sudah dibayarkan kepada pihak penyedia. Sehingga mulai bulan Januari 2017 hingga saat ini, meteran pelanggan masih dibaca dengan cara manual, yang berdampak pada penurunan pendapatan PDAM Kabupaten Donggala yang sangat signifikan. Kemudian rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) yang tidak dilaksanakan.

Selanjutnya penyalahgunaan wewenang dengan menerima pegawai tanpa melalui prosedur yang benar, menempatkan anak kandung sebagai bendahara pengeluaran dan keponakan di bagian pembelian. Dimana keduanya masih berstatus kontrak yang diangkat menjadi karyawan dengan satus 80 persen dalam wakktu singkat.

"Mengingat ke dua posisi kerja tersebut sangat penting dalam suatu perusahaan, akan tetapi menempatkan orang-orang yang belum berpengalaman untuk menduduki posisi kerja itu hanya karena memiliki hubungan keluarga," katanya menegaskan.

Mutasi karyawan yang sewenang-wenang, pengambilan kasbon atau pinjaman pada kasir dan bendahara seenaknya dilakukan. Dikhawatirkan tahun 2017, karyawan tidak akan menerima tunjangan pendidikan dan tunjangan hari raya, karena kondisi keuangan PDAM Donggala yang tidak memungkinkan.

"Sikap kepemimpinan yang arogan dan tempramental, suka berkata kasar (memaki) karyawan di depan umum saat memimpin apel," ungkapnya.

Aksi demonstrasi yang dilakukan di Kantor Bupati dan DPRD Donggala itu diikuti hampir 75 orang karyawan. Saat itu Bupati merespon dengan berjanji untuk membentuk tim khusus dalam menyelidiki kasus tersebut.

"Bupati belum bisa memberhentikan Direktur saat ini, sebelum ditemukan kesalahan. Tetapi kalau ada kesalahan, maka bupati akan langsung memberhentikan," tegasnya.

Selain itu Bupati juga memberikan jaminan bahwa karyawan PDAM Donggala yang melakukan aksi tidak akan mendapatkan sanksi pemecatan, mutasi atau pun sanksi-sanksi lainnya dari pimpinan saat ini.

"Kami telah mendapatkan undangan dialog lintas fraksi dan Komisi di DPRD Donggala, Selasa 23 Mei 2016 mendatang," ucap Desi.  (skd)