Pemprov Sulteng Dan Pertamina Perlu Komunikasi Hak Partisipasi Migas

id nasdem

Pemprov Sulteng Dan Pertamina Perlu Komunikasi Hak Partisipasi Migas

Anggota DPR-RI Kurtubi bersama Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulteng Muh. Masykur. (Ist)

Palu,  (Antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah disarankan membangun komunikasi mengenai ketepatan dan pengaturan hak partisipasi 10 persen pengelolaan minyak dan gas di daerah tersebut.

"PI 10 persen atau hak partisipasi merupakan hak pemerintah daerah. Namun kemudian hal ini perlu dibicarakan didiskusikan dengan pihak ketiga termasuk Pertamina," ucap anggota Komisi VII DPR-RI, Kurtubi.

Saran itu dilontarkan oleh anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi NasDem, Kurtubi lewat reles yang diteruskan oleh anggota Nasdem Sulawesi Tengah, Masykur di Palu, Senin.

Kurtubi memandang bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan komunikasi dengan pihak PT Pertamina, Medco dan Mitsubhisi sebagai perusahaan kontraktor.

Menurut dia, ketentuan perundang-undangan tidak membolehkan investasi swasta dalam partisipasi interest 10 persen dalam pengelolaan minyak dan gas.

"Aturan tidak memperbolehkan investasi swasta lagi dalam PI10 persen. Salah satu jalan misalnya, meminta pertamina membayar lebih dulu saham 10 persen pake uang pertamina, tiap tahun ada deviden. Nah itu yang akan dibagi bayar dana pertamian sebagian. Itu contoh, katanya.

Kurtubi mengatakan, hak partisipasi sepuluh persen menjadi dan memang harus diperjuangkan oleh pemda. Dimana hal itu menjadi hak daerah yang perlu diperoleh.

"Hanya saja perlu dialog pemangku kepentingan. Terutama kontraktor, Bagaimana mekanisme pembiayaan yang bisa dibayar oleh BUMD, dalam PI 10 persen," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sulteng Muh Masykur menjelaskan, bahwa legislatif di khususnya komisi terkait yang membahas hal itu perlu membangun komunikasi dengan DPR-RI atau pakar yang mengerti dan paham tentang PI 10 persen.

"Kita terus berjuang, termasuk meminta masukan dari pakar. Pak Kurtubi siap membantu komunikasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat nasional, termasuk SKK migas. Ini peluang untuk mengajak sebanyak mungkin pihak untuk terlibat," ucapnya.

Apalagi, sebut dia, mengenai PI 10 persen yang saat ini tengah digodok di Pemprov Sulteng merupakan hak rakyat Sulteng yang seharusnya direalisasikan demi dan untuk kemaslahatan rakyat Sulteng.