1.466 non-ASN Parigi Moutong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

id bpjs

1.466 non-ASN Parigi Moutong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Plt Sekkab Parimo Abdul Radjab menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris korban atas nama Moh Hasbi Hs. Mare, disaksikan Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Parigi, Mansyur (kiri) di Parigi, Senin (22/5) (Antarasulteng.com/BPJS Tk Parigi)

Abdul Rajab: Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat.
Parigi (Antarasulteng.com) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sampai saat ini sudah mempertanggungkan sebanyak 1.466 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Mereka mengikuti dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) dengan iuran Rp9.762 rupiah/orang/bulan," kata Mansur, Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Parigi, Senin, usai penyerahan santunan kematian kepada salah ahlis waris salah seorang pendamping desa peserta program non-ASN tersebut.

Santunan kematian atas nama Moh. Hasbi Hs. Mare, tenaga pendamping desa di Kecamatan Ampibabo senilai Rp24 juta itu diserahkan Pelaksana Tugas Sekda Parigi Moutong Abdul Rajab, SE.MM pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 20 Mei 2017 tingkat Pemkab Parigi Moutong di halaman Kantor Bupati Parimo di Parigi.

Pada kesempatan itu, Abdul Rajab juga menyerahkan secara simbolis sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlan pegawai non-ASN dan tenaga pendamping desa.

Abdul Rajab menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerja sama dengan Pemkab Parimo memberikan perlindungan sosial kepada para pegawai honorer (non-ASN) guna mencegah terjadinya kerentanan sosial terhadap keluarga pegawai bila terjadi musibah yang menyebabkan mereka meninggal dunia atau tidak bisa bekerja karena sakit.

Menurut Abdul Rajab, pihaknya sedang berupaya agar seluruh pegawai non-ASN di daerah itu bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebab manfaatnya sangat besar.

Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Parigi Mansur mengemukakan bahwa sampai saat ini sudah terdapat 1.446 non-ASN yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas 1.258 pegawai yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan 208 bekerja sebagai aparat desa.

Bila terjadi risiko sosial yang menimpa para peserta, maka ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan memperoleh jaminan sebesar 48 kali dari upah minimum kabupaten (UMK) yang tahun 2017 ini ditetapkan sebesar Rp1.807.775/orang.

Sedangkan bila peserta meninggal biasa (bukan karena kecelakaan kerja), ahli warisnya akan menerima santunan Rp24 juta, sedangkan peserta yang harus dirawat karena kecelakaan kerja, akan mendapat pelayanan BPJS Ketenagakerjaan hingga yang bersangkutan sembuh total.

Untuk meningkatkan kerja sama perlindungan sosial para pegawai non-ASN tersebut, kata Mansyur, pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan jajara Pemkab Parimo yang dipimpin Wakil Bupati Parimo Badrun Nggai di Parigi, Rabu (17/5).

Para rapat yang diikuti kepala-kepala OPD dan camat tersebut terungkap masih terdapat 2.800-an aparat desa dan 3.000-an guru dan tenaga kependidikan (honorer) se-Kabupaten Parigi Moutong yang belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Wabub telah meminta agar mulai 2017 seluruh aparat desa sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara sukarela, dan pada 2018 pemerintah desa wajib menganggarkan iurannya pada anggaran desa.

Sedangkan untuk guru honorer dan tenaga kependidikan se-Kabupaten Parigi Moutong akan diterbitkan surat edaran tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.