Pemkot Tertibkan Kembali Jalur Kontainer

id Kontainer, jalan

Pemkot Tertibkan Kembali Jalur Kontainer

Ilustrasi (Foto Antara)

“Jalan yang bisa dilalui kontainer bebannya sekitar delapan sampai 10 ton. Jalan di Kota Palu hanya sebagian kecil yang memenuhi syarat bisa dilalui kontainer,”
Palu (antarasulteng.com) – Pemerintah Kota Palu kembali menertibkan jalur angkutan barang dan alat berap yakni kontainer saat mendroping barang ke gudang-gudang di dalam kota.

“Saat ini memang tidak bisa dipungkiri banyak kendaraan jenis kontainer melintas bahkan parkir di pusat kota. Nah olehnya, kami akan atur jalurnya dan itu kami sudah rancang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Setyo Susanto di Palu, Senin.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan jalan yang dilalui kendaraan jenis kontainer di kota itu hanya delapan sampai 10 ton. Namun nyatanya, kondisi jalan di ibukota Provinsi Sulteng itu hanya berbobot delapan ton dan panjangnya terbatas.

“Jalan yang bisa dilalui kontainer bebannya sekitar delapan sampai 10 ton. Jalan di Kota Palu hanya sebagian kecil yang memenuhi syarat bisa dilalui kontainer,” katanya.

Apalagi saat ini kata Setyo, banyak kendaraan container melintas di tengah kota mendistribusi barang ke gudang, bahkan hingga masuk ke jalan lingkungan, yang sebenarnya kendaraan jenis itu tidak diperkenankan bongkar muat barang di tengah kota.

“Semua kita tertibkan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Kata dia, bongkar muat barang boleh dilakukan di gudang di pinggiran kota atau langsung di tempat penumpukan peti kemas Pelabuhan Pantoloan Palu, dan mobilisasinya harus menggunakan kendaraan bobot muatannya maksimal 50 ton.

Ia mengaku, saat ini penertiban container memang belum maksimal dilakukan oleh pemerintah setempat. Olehnya, pemerintah berupaya akan membuat regulasi konkrit khusus mengatur jalur serta bongkar muat kontainer.

“Memang saat ini regulasi yang mengatur itu belum maksimal, olehnya kita akan merevisinya. Kami juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat khususnya pemilik gudang sebagai bentuk ingin melihat respon masyarakat. Nah, jika nanti aturan ini akan ditertibkan mau tidak mau pemilik gudang harus menaatinya,” kata Setyo.***