Gubernur : Perjalanan Dinas Luar Negeri Harus Izin Mendagri

id Perjalan Dinas, Gubernur, Longki

Gubernur : Perjalanan Dinas Luar Negeri Harus Izin Mendagri

Gubernur Longki Djanggola(FOTO:humas)

“Ini penting sata sampaikan, karena ada beberapa kepala daerah tidak mematuhi pedoman dan aturan tersebut. Untuk itu diharapkan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah untuk memperhatikan pedoman yang dimaksud,” katanya.
Palu (antarasulteng.com) – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menegaskan, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketua dan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota jika melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus disampaikan dan mendapat izin Mendagri melalui kepala daerah tingkat satu masing-masing daerah.

“Penyampaian administrasi izin perjalanan dinas kepala daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur serta ketua DPRD dan anggotanya harus disampaikan kepada Presiden melalui Menteri dalam negeri. Sementara, bagi kepala daerah tingkat dua di wilayah Sulteng bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serta ketua dan anggota DPRD kabupaten/kota izin administrasinya harus disampaikan kepada Menteri dalam negeri melalui Gubernur,” terang Longki Djanggola di Palu, Selasa.

Penyampaian itu disampaikannya, berdasarkan instruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 29 tahun 2016.

Yang mana, regulai itu menjadi pedoman perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam penjelasan Permendagri tersebut.

Kata, Longki, diberlakukannya aturan itu sebagai bentuk upaya pemerintah melakukan tertib administrasi kepada seluruh komponen penyelenggara pemerintahan daerah serta bentuk loyalitas terhadap bangsa dan negara.

“Ini penting sata sampaikan, karena ada beberapa kepala daerah tidak mematuhi pedoman dan aturan tersebut. Untuk itu diharapkan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah untuk memperhatikan pedoman yang dimaksud,” katanya.***