Ormas Diminta Majukan Pendidikan dan Lingkungan Hidup

id Parimo, Ormas

Ormas Diminta Majukan Pendidikan dan Lingkungan Hidup

Suasana Pembukaan Forum Komunikasi Peningkatan Peran organisasi Masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat di Parigi, Parigi Moutong 2017, Rabu. (Aan Kurniawan)

“Untuk itu perlu terus dikembangkan kualitas kemandirian dan kemampuan semua ormas dalam rangka pemberdayaan sumber daya anggotanya sehingga sanggup secara nyata berperan aktif serta memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan di daerah di segala
Parigi (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola diwakili Asisten Bidang Pembangunan dan Kesra Setda Kabupaten Parigi Moutong, Samin Latandu mengatakan agar organisasi kemasyarakatan dapat bekerjasama pemerintah memajukan pendidikan, kebersihan lingkungan hidup, pembinaan keagamaan, kesehatan dan persoalan sosial lainnya.

Hal itu dikemukakannya saat membuka Forum Komunikasi Peningkatan Peran organisasi Masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat di Parigi, Parigi Moutong 2017, Rabu.

Dia mengatakan dalam dinamika kehidupan masyarakat di Sulawesi Tengah jumlah organisasi masyarakat dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari data keberadaan ormas atau LSM yang terdaftar di Kesbangpol Sulawesi Tengah. 

Samin mengatakan perkembangan kuantitatif tersebut memberi implikasi antara lain andanya pertumbuhan demokrasi yang berjalan simultan serta memperkaya dan memperkuat modal dasar perkembangan daerah, tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas peran ormas itu sendiri. 

Menurutnya ke depan, diharapkan semua ormas di Sulawesi Tengah dapat menjelma menjadi kekuatan efektif bagi perkembangan daerah ini mengingat makin besar dan makin kompleksnya persoalan dan tantangan yang dihadapi.

“Untuk itu perlu terus dikembangkan kualitas kemandirian dan kemampuan semua ormas dalam rangka pemberdayaan sumber daya anggotanya sehingga sanggup secara nyata berperan aktif serta memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan di daerah di segala bidang”, katanya.

Samin Latandu mengungkapkan bahwa Pemerintah Sulawesi Tengah menyadari bahwa dukungan fasilitasi yang diberikan ormas-ormas selama ini sangat terbatas, karena terbatasannya kemampuan pemerintah daerah itu sendiri dalam memberikan bantuan.

Menurutnya organisasi kemasyarakatan berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusa.

Masyarakat diberikan peran secara aktif dalam penyelenggaraan negara melalui organisasi kemasyarakatan di luar organisasi pemerintahan demi tercapainya pembangunan bangsa ini 
sehingga diharapkan organisasi  kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat melakukan pengawasan atau koreksi bila kebijakan pemerintah kurang sejalan dengan kondisi masyarakat.

Sementara itu Ketua Panitia Mohammad Taufan Sembiring mengatakan kegiatan Forum Komunikasi Peningkatan Peran Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberitahuan Pemerintah Tentang Papan Nama Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.***