Polda Sulteng Amankan 14 Karung "Cap Tikus"

id Polda Sulteng

Polda Sulteng Amankan 14 Karung "Cap Tikus"

Barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang disita Polda Sulteng, Rabu (24/5) (www.antarasulteng.com/Istimewa)

Barang bukti yang diamankan berupa 14 karung, 24 botol dan 22 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus
Palu, (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengamankan 14 karung minuman keras jenis cap tikus dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat Tinombala 2017 di Kota Palu, Rabu.

"Barang bukti yang diamankan berupa 14 karung, 24 botol dan 22 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus," kata juru bicara Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto di Kota Palu, Rabu.

Operasi Pekat Tinombala 2017 itu, kata dia, akan terus dilakukan pihak kepolisian hingga memasuki bulan Ramadhan.

Sebelumnya pihak kepolisian dari Subdit satu Direktorat Narkoba Polda Sulteng melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga bernama Frans di jalan Zebra, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan ratusan liter minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam berbagai bentuk. Berdasarkan pengakuan pemilik, barang haram itu dipasok dari Provinsi Sulawesi Utara dengan tujuan pasar Kota Palu dan beberapa kabupaten lainnya.

Saat ditemukan, barang bukti itu telah di takar dalam kemasan botol air minum mineral dan sebagian masih tersimpan dalam kardus minuman serta di dalam bekas karung beras.

Kepala tim 1 Ditres Narkoba Polda Sulteng, Bripka Septimon mengatakan penggerebekan itu merupakan kegiatan operasi penyakit masyarakat menjelang bulan suci ramadhan. Pihaknya akan terus melakukan kegiatan razia itu untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.

"Berdasarkan laporan masyarakat adanya penjualan minuman keras, kami langsung menindak lanjuti dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut dan pemiliknya langsung kami mintai keterangan," katanya.

Saat ini, barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulteng untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (FZI)