Jasa Raharja: Korban Lakalantas Terbanyak Pelajar Dan Mahasiswa

id jasa, raharja

Jasa Raharja: Korban Lakalantas Terbanyak Pelajar Dan Mahasiswa

Ilustrasi (antara)

Ini bukan hanya di Sulteng, tetapi secara nasional
Palu,  (antaraulteng.com) - PT Jasa Raharja mencatat korban kecelakaan lalulintas hingga kini terbanyak adalah kalangan pelajar dan mahasiswa sekitar 70 persen.

"Ini bukan hanya di Sulteng, tetapi secara nasional," kata Kacab PT Jasa Raharja (Persero) Sulawesi Tengah Amiruddin Zein saat sosialisasi kenaikan santunan di Palu, Jumat.

Ia mengatakan korban lakalantas rata-rata masih usia produktif sehingga perlu mendapat perhatian semua pihak.

"Di Sulteng tingkat kecelakaan lalulintas masih cukup tinggi, meski dari segi jumlah korban menurun," katanya tanpa merinci.

Berbagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan antara lain kondisi jalan yang semakin memadai sehingga kendaraan bisa melaju dengan kecepatan tinggi.

Penyebab lainnya adalah meningkatnya jumlah penduduk yang diikuti peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan faktor manusia.

Kebanyakan orang tua karena begitu sayangnya kepada anak, mereka membeli sepeda motor, meski usianya belum layak menggunakan kendaraan.

"Saya baru satu bulan bertugas di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sulteng di Kota Palu. Saya kaget banyak sekali anak-anak yang menggunakan kendaraan sepeda motor meski usianya belum layak," kata dia.

Karena itu, Amiruddin mengimbau orang tua untuk tidak atau melarang anak-anak yang belum cukup usianya mengendarai sepeda motor demi kenyamanan dan keselamatan jiwa mereka.

"Saban hari ada saja korban yang meninggal sia-sia di jalan karena kecelakaan lalulintas," kata dia mengingatkan.

Padahal, kata Amiruddin, semua instansi terkait seperti kepolisian, Dinas Perhubungan, DPD Organda dan PT Jasa Raharja telah berupaya keras menekan jumlah korban kecelakaan dengan berbagai langkah dan strategis dilakukan.

Seperti melakukan sosialisasi, termasuk dengan mendatangi sekolah-sekolah, kampus, bahkan melalui kantor kelurahan memberikan sosialisasi guna mengurangi angka kecelakaan.

Langkah lainnya dengan menambah atau memasang rambu-rambu lalulintas dan tanda peringatan di semua titik-titik yang selama ini rawan terjadinya kecelakaan lalulintas.

Namun demikian, tingkat kesadaran masyarakat terhadap undang-undang berlalulintas masih perlu terus ditingkatkan, terutama sekali peran orang tua sangat dibutuhkan dalam mengurangi risiko kecelakaan bagi para pengendara sepeda motor.

Santunan kecelakaan Lalulintas darat, laut, sungai, danau dan penyeberangan mulai 1 Juni 2017 mengalami kenaikan sekitar 100 persen dari sebelumnya.

Misalkan, untuk korban meninggal dunia sebelumnya nilai santunan sebesar Rp25 juta, kini naik menjadi Rp50 juta. Begitu pula korban mengalami cacat seumur hidup dari Rp25 juta, naik menjadi Rp50 juta dan biaya perawatan maksimal Rp20 juta atau naik dari sebelumnya Rp10 juta. (skd)