Palu, (Antarasulteng.com) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) secara cuma-cuma kepada masyarakat di daerah tersebut dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional (HAN) 2017.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah, Hj Sitti Norma Mardjanu mengemukakan di Palu, Senin, pemerintah akan memberikan KIA secara simbolis kepada anak usia 0-18 tahun dalam rangka peringatan HAN 2017.
"Iya, salah satu rangkaian kegiatan yaitu penyerahakan KIA kepada anak usia 0-18 tahun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," katanya.
Penyerahakan KIA secara cuma-cuma sekaligus memnginformasikan kepada masyarakat bahwa pengurusan identitas anak tidak dipungut biaya. Begitu juga pengurusan akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota.
Hal itu, sebut dia, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dengan memberikan jaminan kemudahan kepada anak dari semua aspek.
"Banyak rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Hari Anak Indonesia 2017. Pemprov sendiri akan melaksanakannya di halaman Masjid Agung selama tiga hari 20-23 Juli 2017," urainya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda sulteng untuk kampanye antinarkotika serta kekerasan terhadap anak.
"Kegiatan ini diberi nama `sehari bersama anak` dengan kegiatan melibatkan BNN, Polda, serta Ceramah 4 Pilar Kebangsaan oleh Danrem serta rembuk forum anak Sulteng.
Penyerahan KIS untuk anak berkebutuhan khusus dirangkaikan pula dengan senam ceria anak TK/PAUD dan dialog anak bersama gubernur, wali kota dan Bunda Paud.
Hari Anak adalah iven yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia.
Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November.
Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain, dan perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.
Berita Terkait
Ibu hamil usia anak masih banyak ditemukan di Kabupaten Bulukumba
Sabtu, 18 November 2023 6:51 Wib
DP3A-Palu optimalkan pencegahan kekerasan anak melalui PATBM
Rabu, 8 November 2023 17:38 Wib
Sulteng bertekad cegah nikah usia dini secara optimal
Rabu, 8 November 2023 16:46 Wib
DP3A Kota Palu gencarkan sosialisasi cegah perundungan di kalangan pelajar
Jumat, 27 Oktober 2023 14:08 Wib
DP3A berkomitmen cegah perkawinan anak di Sulteng
Rabu, 25 Oktober 2023 15:27 Wib
LPKA siapkan inovasi klinik konseling anak di Kota Palu
Rabu, 11 Oktober 2023 15:15 Wib
DP3A Provinsi Sulteng: Empat kabupaten dan satu kota dapat penghargaan KLA
Selasa, 1 Agustus 2023 15:55 Wib
Rektor UIN Datokarama: Perempuan punya peran sama dengan laki-laki dalam pemilu
Selasa, 27 Juni 2023 16:53 Wib