Pemprov Sulteng bantah pernyataan Yahdi Basmah

id Pemprov

Pemprov Sulteng bantah pernyataan Yahdi Basmah

Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng Drs H Ridwan Mumu, MSi (Antarasulteng.com/Humas Pemprov)

Ridwan Mumu: Pemprov sudah melaksanakan KIP dengan sangat baik
Palu (Antarasulteng.com) - Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sulteng Drs H Ridwan Mumu, MSi menilai anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma telah keliru dengan pernyataannya yang menyebut bahwa Pemprov Sulteng kurang serius melaksanakan keterbukaan informasi publik.

"Yang sebenarnya adalah bahwa Pemprov Sulteng di bawah kepemimpinan Drs. H Longki Djanggola, M,Si telah melaksanakan dengan baik apa yang menjadi amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan lainnya tentang KIP baik PP maupun peraturan menteri," katanya kepada wartawan di Palu, Rabu.

Kata Ridwan, Pemprov Sulteng sangat menyadari bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Olehnya pemerintah provinsi sudah melaksanakan ketentuan tersebut dengan membentuk PPID Utama dan telah diluncurkan sejak tahun 2015 dengan ruang pelayanan berada pada ruangan bawah Gedung Pogombo dengan website www.sultengprov.go.id.

Selanjutnya pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah terbentuk PPID Pembantu, dengan maksud dan tujuan setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan atau terkait tugas teknis OPD dapat terlayani dengan baik tentunya sesuai dengan SOP berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya bentuk keseriusan Gubernur Sulawesi Tengah terhadap pelaksanaan UU KIP adalah dengan melakukan pelayanan melalui sitem elektronik yang sudah di-launching seperti E-Sidaat, E-Samsat dan kedepan sesuai amanat Gubernur dalam TEPRA per bulan Mei, akan dilaksanakan sistem E-planning dan E-Budjeting sesuai dengan MOU antara Pemrintah Prov. Sulteng dengan KPK.

Pada perayaan HUT ke-53 Provinsi Sulteng 13 APril 2017, Biro Humas dan Protokol telah memberikan penghargaan kepada PPID terbaik kabupaten/kota yang diterima oleh Kabupaten Tojo Unauna dan kepada OPD Tingkat Provinsi Sulteng yang diterima Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. 

Selanjutnya pemprov telah serius menjalankan amanat Korsup KPK tingkat nasional dan pemerintah provinsi terkait peningkatan fungsi PPID.

"Jadi kalau ada anggapan bahwa pemerintah daerah kurang serius untuk menjalan amanat UU KIP, itu adalah keliru," ujar Ridwan.

Terkait Inpres Nomor 9 Tahun 2015 tengan pengelolaan informasi publik, diatur bahwa ada klasifikasi informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan yakni informasi yang terbuka, informasi yang berkala, dan informasi yang dikecualikan.

Mengenai pelaksanaan anggaran pemerintah daerah, itu merupakan klasifikasi informasi yang terbuka dan tersedia setiap saat, olehnya setiap OPD wajib menyediakan informasi penyelenggaran anggaran tetapi bilamana ada yang membutuhkan informasi tersebut harus jelas siapa yang bermohon, tujuannya untuk apa, sesuai standar prosesur yang berlaku.