Pemkot Tangani 18 Kasus Sengketa Tenaga Kerja

id Tenaga Kejra, Sudaryano

Pemkot Tangani 18 Kasus Sengketa Tenaga Kerja

Aktivitas Angkut Barang di Pelabuhan Pantoloan, Palu. (ANTARA/Fiqman Sunandar)

“Sembilan kasus yang tersisa, saat ini masih dalam proses penanganan,” katanya.
Palu (antarasulteng.com) – Pemerintah Kota Palu telah menangani 18 kasus sengketa ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan di kota itu sepanjang 2017.

“Sejak lima bulan terakhir kami menangani 18 kasus sengketa tenaga kerja,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Sudaryano R Lamangkona di Palu, Jumat.

Dia mengatakan dari kasus tersebut didominasi perselisihan antara karyawan dan pimpinan atau pemilik perusahaan.

“Kasus yang kami tangani ini rata-rata berselisih antara karyawan dan pimpinan perusahaan. Macam-macam selisihnya, ada hak yang diterima karyawan tidak sesuai perjanjian dan lain sebagainnya,” kata mantan Kadis Pariwisata Kota Palu itu.

Ia menjelaskan, dari kasus sengketa tenaga kerja tersebut, enam kasus sudah menempuh kata sepakat berdasarkan arahan mediator. Kemudian tiga kasus telah dikeluarkan anjuran tertulis.

“Sembilan kasus yang tersisa, saat ini masih dalam proses penanganan,” katanya.

Perselisihan sengketa tenaga kerja memang kerap terjadi di dunia industri. Bahkan, jika tak menemukan titik terang dalam mediasi biasanya pihak perusahaan mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Tak jarang kasus-kasus seperti ini terjadi di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah. Dari data yang dirilis dinas teknis terkait di tahun 2016 terdapat 45 perkara sengeta tenaga kerja diselesaikan.

Mesiki dalam kurun waktu lima bulan terakhir kondisi sengketa industrial belum mengalami peningkatan, namun angka itu perlu ditekan hingga jauh dibawah.

“Saya berharap agar karyawan dan pihak perusahaan senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik di lingkungannya, karena, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku akan memperkecil ruang sengketa antara karyawann dengan pihak perusahaan,” tekannya.***