Terdakwa Gernas Kakao Tolitoli Vonis Sembilan Tahun

id Korupsi, Gernas, Tolitoli

Terdakwa Gernas Kakao Tolitoli Vonis Sembilan Tahun

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli, Mansur Lanta (kiri depan) dan pejabat penandatangan surat perintah membayar Connie J Katiandagho (kanan depan) saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu, Senin (5/6). Mansur divonis sembilan tahu

Mansur juga diganjar denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan serta dikenakan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp530 juta.
Palu (antarasulteng.com) - Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli, Mansur Lanta, terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana program gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao (Gernas Kakao) dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu, Senin (5/6).

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada.

Mansur merupakan salah satu dari empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana program gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao (Gernas Kakao) di Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli.

Mansur juga diganjar denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan serta dikenakan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp530 juta.

Selain Mansur, tiga terdakwa lainnya masing-masing pejabat penandatangan surat perintah membayar Connie J Katiandagho, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Juliantoro dan Direktur PT Karya Lestari Raya Syamsul Alam juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Connie dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun kemudian denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp180 juta subsidair enam bulan penjara.

Sementara terdakwa Eko Juliantoro dihukum 4,6 tahun penjara kemudian denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp30 juta subsidair dua bulan penjara.

Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Direktur PT Karya Lestari Raya Syamsul Alam dihukum lebih ringan. Ia divonis dengan pidana penjara selama empat tahun kemudian denda Rp200 juta subsidair satu bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keempatnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Atas putusan itu, terdakwa yang hadir dengan didampingi tim penasihat hukumnya dan JPU masih belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu. "Kami masih pikir-pikir," jelas JPU Ridwan.

Usai persidangan, salah satu terdakwa yakni Connie tak kuasa menahan air matanya. Terdakwa langsung menangis dikursi persidangan dan ditenangkan oleh sejumlah kerabatnya.

Diketahui sebelumnya, keempat terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana proyek program Gernas Kakao pada Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2013.

Selain keempat terdakwa, kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 6,6 miliar itu juga sempat menyeret dua orang lainnya yakni Direktur PT Supin Raya, Donatus dan Nawir, namun hingga kini, proses hukum terhadap keduanya belum sampai ke Pengadilan Tipikor Palu.***