Islamabad (antarasulteng.com) - Seorang pria Pakistan dijatuhi hukuman mati karena melakukan penghujatan di Facebook, ungkap pengacara pada Sabtu (10/6), hukuman pertama atas tuduhan yang muncul dari media sosial.
Hakim Shabbir Ahmad Awan menyampaikan putusan itu di Bahawalpur, sekitar 600 kilometer bagian selatan ibu kota Islamabad, membuktikan bahwa Taimoor Raza bersalah karena menghina Nabi Muhammad SAW, ungkap jaksa penuntut Shafiq Qureshi kepada AFP.
Raza berargumen di Facebook tentang Islam dengan seseorang yang ternyata merupakan seorang pejabat dari departemen kontraterorisme, ungkap pengacara pembela Rana Fida Hussain kepada AFP.
Pejabat itu mengajukan tuntutan terhadap Raza atas komentarnya yang dimuat di jejaring sosial Facebook.
Hussain mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan dia akan mengajukan banding atas hukuman itu.
Penghujatan merupakan tuduhan sensitif di Pakistan, bahkan tuduhan yang tidak terbukti benar saja dapat memicu aksi kekerasan.(kn) (skd)
Berita Terkait
Instagram dan Facebook sempat "down", kini telah kembali pulih
Rabu, 6 Maret 2024 7:53 Wib
WhatsApp kini mempermudah berbagi status ke Facebook Story
Jumat, 21 April 2023 10:09 Wib
Facebook kini telah miliki 2 miliar pengguna aktif harian di seluruh dunia
Selasa, 21 Maret 2023 9:01 Wib
Waspada, oknum pakai Facebook atas nama Bupati Pamekasan untuk menipu
Jumat, 3 Maret 2023 13:03 Wib
Rusia blokir Facebook batasi akses media
Sabtu, 5 Maret 2022 11:49 Wib
Google dan Facebook dukung UMKM Indonesia beradaptasi secara digital
Kamis, 12 Agustus 2021 15:51 Wib
Facebook dan Twitter perangi komentar rasisme terhadap pemain Inggris
Selasa, 13 Juli 2021 5:18 Wib
Waspada akun Facebook palsu Gubernur Kepri
Senin, 5 Juli 2021 5:24 Wib