Disnaker Sulteng buka Posko Pengaduan THR

id THR

Disnaker Sulteng buka Posko Pengaduan THR

Kabid PHI dan Wasna Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng Joko Pranowo. (Antarasulteng.com/Istimewa)

Kalau THR terlalu cepat dibayarkan, ada karyawan yang tidak mau lagi masuk kerja.
Palu (Antara Sulteng) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang bisa dimanfaatkan baik oleh pekerja maupun pengusaha.

"Kami siap melayani pengaduan masyarakat setiap saat, baik dengan cara datang ke kantor atau melalui saluran komunikasi telepon dan email yang kami sediakan," kata Joko Pranowo, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjana Disnakertrans Sulteng yang dihubungi di Palu, Rabu.

Saluran telepon yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertanya dan mengadukan berbagai hal terkait pembayaran THR menjelas Idul Fitri 1438 H adalah 081341021971 dan 081341133688 dan email phiwasnakerpro.sulteng@yahoo.co.id.

"Pembayaran THR ini merupakan hal serius yang harus diperhatikan dan ditaati oleh para pemberi kerja. Melalaikan ketentuan ini, beresiko pada sangksi administratif yang cukup berat," katanya.

Joko menjelaskan sesuai Peraturan Menaker No.6 Tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menaker No.3 Tahun 2017, THR harus dibayarkan paling terlambat H-7 lebaran sebesar satu buan gaji karyawan.

Kalau masa kerja karyawan belum cukup setahun, maka diberi presentase terhadap gaji sebulan sesuai berapa bulan pekerja yang bersangkutan telah bekerja.

"Kalau perusahaan terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda lima persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya," ujarnya.

Kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan itu, kata Joko, akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis sampai penghentian izin usaha dan akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk sanksi moral.

"Semua petugas pengawas kami saat ini aktif turun lapangan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan membayar THR ini. Bahkan tahun-tahun sebelumnya, dalam suasana lebaran pun kami masih mengurus dan memediasi karyawan dan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada kayawannya," ujarnya.

Dikatakannya, pengaduan masalah THR ini juga datang dari kalangan perusahaan karena bila mereka terlalu cepat membayarkan THR, maka karyawannya cenderung tidak masuk bekerja lagi sehingga merugikan perusahaan.

Karena itu, katanya, ada perusahaan yang membayarkan THR sudah dekat sekali dengan hari H lebaran.

Namun demikian, kata Joko lagi, pada umumnya perusahaan di Sulteng mematuhi ketentuan membayar THR ini.

"Kalau ada yang terlambat membayarkannya, biasanya memang karena ada masalah internal perusahaan sehingga mereka belum mampu membayarkan sesuai ketentuan Permenaker yakni H-7 lebaran atau hari raya keagamaan," katanya.

Di Sulteng saat ini tercatat sebanyak 3.175 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 77.000 orang yang berada di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja Sulteng. (rm)