Perusahaan Wajib Sampaikan Laporan Pembayaran THR

id thr

Perusahaan Wajib Sampaikan Laporan Pembayaran THR

Tunjangan Hari Raya (THR) (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Sudaryano R Lamangkona mengatakan setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada pemeritnah kota mengenai realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan masing-masing.

"Perusahaan wajib menyampaikan laporan pembayaran THR kepada pemerintah kota melalui Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu sebagaimana diamanatkan dalam perturann perundang-undangan," kata Sudaryano di Palu, Sabtu malam.

Ia mengatakan bahwa kewajiban membuat laporan itu dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Palu Nomor: 341.4/1630/Diskop, UMKM dan Naker/2017 perihal Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2017, Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Selain itu, katanya, pembayaran tunjangan hari raya oleh perusahaan, wajib dalam bentuk uang berdasarkan surat edaran wali kota tersebut.

Sehingga, kata dia, menjelang H-7 hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, sebagai tindak lanjut dari edaran itu, pemeritah setempat melakukan pemantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya karyawan di sejelumlah perusahaan di Wilayah Kecamatan Palu Utara.

Dia mengatakan dari pemantauan di lapangan, sejumlah perusahaan ini berjanji akan membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya paling lambat Selasa (20/6), sedangkan perusahaan PT. Chicarb Palu Mitra telah melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya pada Jumat (16/6) kemarin.

"Pembayaran tunjangan hari raya akan ditansfer lewat rekening bank karyawan maupun dibayar secara tunai," katanya.

Bahkan, kata Sudaryano, sejumlah perusahaan yang ditemuinya mengaku akan membayar gaji karyawannya pada 20 Juni 2017 mengingat karyawan menghadapi Ramadhan dan lebaran Idul Fitri.

"Kami akan terus pantau mana saja perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya," katanya.

Melalui uji kepatuhan pembayaran tunjangan hari raya oleh perusahaan, ia berharap agar setiap perusahaan mengindahkan perintah Wali Kota Palu melalui surat edaran dan ketentuan lainnya. (skd)