Pansus Penyertaan Modal DPRD Palu Tunda Laporan

id DPRD Palu, Pansus,

Pansus Penyertaan Modal DPRD Palu Tunda Laporan

Suasana rapat di DPRD Palu.(antarasulteng.com)

“Berkaitan dengan hal ini, ada hal yang menjadi perdebatan panjang bersama eksekutif yaitu pada Perda Penambahan Penyertaan Modal. Di Aasal 2, apakah hak kepemilikan sehingga diakui, itu adalah investasi saham apakah hanya cukup dengan surat penyerah
Palu (antarasulteng.com) – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Penambahan Penyertaan Modal ke PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah dan Raperda LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2016 meminta waktu penundaan penyampaian hasil laporan kerja alat kelengkapan dewan tersebut.

Ketua Pansus, Muhammad J Wartabone, Senin, mengatakan pihaknya menyepakati untuk menunda membacakan hasil laporan itu.

“Berkaitan dengan hal ini, ada hal yang menjadi perdebatan panjang bersama eksekutif yaitu pada Perda Penambahan Penyertaan Modal. Di Aasal 2, apakah hak kepemilikan sehingga diakui, itu adalah investasi saham apakah hanya cukup dengan surat penyerahan, tanpa sebuah bukti sertifikat,” kata Muhammad Jarudin.

Politisi Golkar ini mengatakan, apakah dalam Perda tersebut perlu mencantumkan harga pembelian lahan, sedangkan undang-undang yang mengatur hal ini mengisyaratkan harus ada perhitungan aset secara apresial.
 
Sehingga alasan ini menjadi pertimbangan Pansus untuk melakukan penundaan penyampaian laporannya.

“Satu pasal lagi yang kita bahas khusus Raperda Penambahan Penyertaan Modal. Sedangkan Raperda LKPJ Wali Kota tahun 2016 kami anggap sudah selesai di tingkat Pansus,” katanya.

Anggota Komisi A ini menjelaskan, penundaan penyampaian laporan hasil kerja Pansus sampai dengan sehari dimulai masa kerja pascalibur cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah.

Usulan Pansus penundaan waktu, akhirnya disetujui bersama lewat sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Palu Moh Iqbal Andi Magga, dan dihadiri Asisten II Pemkot Imran Lataha mewakili Wali Kota Palu, sejumlah Kepala OPD dan Anggota DPRD Palu.***