Jakarta (antarasulteng.com) - Wakil Ketua DPP PPP Ali Tanjung menegaskan kubu Djan Faridz harus "legowo" menerima pasca putusan Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016.
"Putusan PK MA No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 itu menerima gugatan dari kepengurusan Romi. Artinya, Djan Faridz tidak punya lagi landasan hukum mengatasnamakan PPP," kata Ali Tanjung di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy ingin merangkul semua pihak termasuk kubu Djan Faridz untuk bersama-sama membesarkan partai.
Namun dia menyayangkan pernyataan pengikut Djan seperti Sudarto yang menebar fitnah dengan menyatakan kubu Romi memecat kader.
"Padahal sebaliknya justru Djan yang banyak memecat kader meskipun tidak punya landasan hukum," ujarnya.
Ali menyarankan Sudarto belajar kepada Abraham Lunggana atau H. Lulung yang mau menerima kenyataan politik dan ingin berislah.
Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy.
Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan "Kabul".
Sementara itu Wakil Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Sudarto mengatakan ajakan islah Romy itu bertolak belakang dengan kenyataanya karena kubu Romi dinilainya justru gencar memberikan SK pemecatan kepada kader-kader PPP pendukung Muktamar Jakarta.
"Saya ucapkan terimakasih kepada saudara Romy yang telah menawarkan islah kepada kami yang dilanjutkan dengan penawaran jabatan dan kedudukan kepada Ketua Umum PPP Djan Faridz. Islah itu baik, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadhan ini," kata Sudarto.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Romy atas realisasi dari ajakan islah itu ternyata berupa surat pemecatan terhadap kader-kader dan surat ancaman akan menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro.
Sudarto mengatakan surat pemecatan dan upaya pendudukan DPP tersebut sangat "absurd" karena hanya berdasarkan portal website internet semata. (skd)
Berita Terkait
Partai Gerindra tanggapi peluang PPP gabung koalisi Prabowo-Gibran
Selasa, 16 April 2024 7:16 Wib
PPP buka pintu bagi kemungkinan kedatangan Prabowo dan Gerindra
Minggu, 24 Maret 2024 9:35 Wib
Puan Maharani: Biar rakyat menilai presiden boleh berkampanye
Minggu, 28 Januari 2024 6:01 Wib
Romy soal Pejuang PPP dukung Prabowo: Melawan kebijakan partai
Jumat, 19 Januari 2024 10:53 Wib
Sandiaga yakin PPP mampu raih suara 4 persen
Selasa, 9 Januari 2024 8:54 Wib
TPN terjunkan petinggi partai pendukung ke medan kampanye
Kamis, 30 November 2023 6:23 Wib
PPP: Usia bukan tolak ukur memilih pemimpin
Sabtu, 11 November 2023 18:27 Wib
Achmad Baidowi: Hak angket DPR soal putusan MK sedang dikaji
Sabtu, 4 November 2023 14:28 Wib