Tolitoli, (antarasulteng.com) - Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy memberikan penghargaan kepada tiga personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli atas keberhasilan mereka menangkap pengedar narkotika jenis sabu seberat 5,1 kg beberapa waktu lalu.
Penghargaan itu diserahkan usai upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-71 di Polres Tolitoli, Senin.
Ketiga personel berprestasi itu adalah Iptu Besrom Purba selaku Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Aipda Christian Paat (Kanit Opsnal Sat Narkoba) dan Aipda Frangky (Kaurmintu Sat Narkoba).
Mereka diberi penghargaan karena berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti narkoba di Pelabuhan Dede Tolitoli pada 16 Juni 2017.
Iqbal mengemukkan bahwa penangkapan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu ini ternyata merupakan penangkapan terbesar di Indonesia bagian timur selama ini.
Kapolres berharap penghargaan ini akan semakin memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan narkoba dan bermanfaat dalam pembinaan karir anggota ke depan.
Operasi penangkapan itu bermula dari informasi pihak Direktorat Narkoba Polda Sulteng yang menduga sebuah kapal motor yang akan sandar di Dermaga Pelabuhan Dede Tolitoli membawa narkoba.
Kapolres Tolitoli AKBP HM Iqbal Alqudusy segera merespons informasi tersebut dengan memimpin langsung tim dari Sat Narkoba Polres Tolitoli untuk mendatangi Pelabuhan Dede, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan dan merazia penumpang KM Sumber Cahaya 88.
Dalam razia tersebut Kapolres Tolitoli dan tim memeriksa YA (33) yang pada saat itu turun dari kapal dengan membawa sebuah kardus.
Saat diperiksa, ternyata paket tersebut berisi 5,10 kg narkotika jenis sabu yang terbungkus rapih secara terpisah dalam lima bungkusan.
Setelah YA diinterogasi, dia mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki.
Setelah itu, atas info dari YA, polisi kemudian kembali meringkus salah seorang ABK KM Cahaya 88 yang berinisial S (21), warga Kecamatan Dampal Selatan, Tolitoli, saat sedang berbaring di dalam kamar kapal.
Tersangka diketahui berperan sebagai pembawa barang tersebut dari Pelabuhan Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, yang meninggalkan Pelabuhan Tarakan menuju Tolitoli pada 15 Juni 2017.
Mengetahui ada polisi yang datang, S berusaha melawan dan melarikan diri hingga akhirnya S juga dihadiahi timah panas oleh polisi.
Selain sabu seberat 5,10 kg, dari tangan kedua tersangka polisi juga menyita telepon genggam jenis iphone, nokia, dan vivo serta uang tunai Rp950.000. (skd)
Berita Terkait
Kapolda Sulteng benarkan Densus-88 tangkap tujuh orang terlibat JI
Rabu, 17 April 2024 15:35 Wib
Polisi amankan puluhan motor knalpot "brong" selama Ramadhan 2024 di Touna
Selasa, 16 April 2024 13:45 Wib
Polisi tetapkan sopir Bus Rosalia Indah sebagai tersangka
Jumat, 12 April 2024 14:50 Wib
Polisi tes urine sopir-bus angkutan mudik Lebaran di Kota Palu
Senin, 8 April 2024 21:11 Wib
Polda Sulteng tangkap penipu masuk Polisi kerugian korban ratusan juta
Senin, 8 April 2024 18:07 Wib
Polisi kembali buka jalur satu arah Semarang hingga Bawen
Minggu, 7 April 2024 20:20 Wib
Polisi Ekuador gerebek Kedubes Meksiko tangkap mantan wapres
Sabtu, 6 April 2024 21:55 Wib
Pesan Polisi untuk warga Palu yang mudik tinggalkan rumah
Jumat, 5 April 2024 19:04 Wib