Pemkab Poso Tutup Satu Aktivitas Perusahaan Tambang

id tambang

Pemkab Poso Tutup Satu Aktivitas Perusahaan Tambang

Suasana penambangan emas oleh masyarakat di wilayah Dongi Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (antara foto/anas masa)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akhirnya menutup sementara aktivitas tambang galian C di Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, karena diduga tidak memiliki izin eksploitasi dan mengancam kerusakan lingkungan di daerah itu.

"Intinya perusaahan itu tidak memiliki izin produksi dan surat rekomedasi dari Pemda Poso. Tambang itu juga mengamcam kerusakan lingkungan hidup serta atas keluhan masyarakat setempat. Olehnya kami tutup sementara," Bupati Poso Darmin Sigilipu, di Poso, Rabu.

Penutupan itu dilakukan sejak 6 Juli 2017.

Menurut Darmin, jika pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi tambang sudah menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi. Namun kata dia, Kabupaten Poso memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat izin pengelolaan lingkungan hidup.

Darmin mengatakan tindakan Pemerintah Kabupaten Poso menutup aktivitas PT Surya Baru Cemerlang (SBC) itu, telah sesuai prosedur hukum dan sesuai edaran yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi yang menekankan agar perusaahaan tambang memiliki izin eksploitasi dan eksplorasi.

Menurutnya, penutupan tambang hanya bersifat sementara sebelum pihak SBC memliki izin produksi dari provinsi dan dokumen dari Pemkab Poso. Terkait dengan operasi tambang tersebut, menurut Darmin mengancam debit air serta kerusakan lingkungan hidup Danau Poso.

Darmin mengatakan sejauh ini Pemkab Poso belum pernah menerima kontribusi atau pajak dari perusahaan aktivitas perusahaan itu.

"Sampai saat ini mana buktinya kami menerima kontribusi itu. Hingga sekarang belum ada kami terima dan kami akan menempatkan petugas Sat Pol PP untuk berjaga di lokasi sebelum surat izin produksi dikeluarkan," katanya.

Darmin mengatakan Pemkab juga akan mendukung kepengurusan surat izin, jika pihak perusahaan berniat memenuhi seluruh persyaratan untuk keperluan pengelolaan tambang galian C di Desa Meko tersebut.

Bupati Darmin juga sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan PT SBC untuk meluruskan dan menyelesaikan persoalan yang ada padahal sudah diundang.

Sebelumnya, PT SBC telah menggelar jumpa pers di Poso dihadiri pengacara PT SBC, Andi Akbar dan pengawas PT SBC, Max Kaiya dan Farid.

Andi Akbar mengatakan perusahaan mereka sebelum melakukan operasi tambang, telah mengantongi izin pengelolaan tambang galian C dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu Andi juga menandaskan pihak Pemda Poso tidak memiliki wewenang dalam menangani masalah tambang selain pihak pemerintah provinsi.

"Kami akan terus melakukan aktivitas tambang," tegas Andi. (skd)