Bengkulu (antarasulteng.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo) pada Jumat, 14 Juli 2017, telah meminta Internet Service
Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap
sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada
di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham
kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan,
disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di Indonesia," demikian siaran pers Kementerian
Kominfo, Jumat.
Adapun ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me,
telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org,
macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org,
pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan
flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak
bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui
komputer).
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi
Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak
menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten
yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan
sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat
membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam
penanganan kasus terorisme.
Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga
Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran
konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia. (skd)
Berita Terkait
Menkominfo: Pastikan jaringan telekomunikasi tetap aman saat Lebaran
Jumat, 22 Maret 2024 9:02 Wib
Gali ilmu literasi digital Kominfo di Palu
Kamis, 14 Maret 2024 21:54 Wib
Penanganan korupsi BTS masih berlanjut
Minggu, 18 Februari 2024 15:19 Wib
Menkominfo ajak masyarakat waspadai hoaks di masa tenang Pemilu 2024
Senin, 12 Februari 2024 14:22 Wib
Pemprov Sulteng-BPSDMP Kominfo Manado jalin kerja sama dukung DTS 2024
Selasa, 6 Februari 2024 15:10 Wib
Menkominfo tegaskan pemerintah konsisten berantas judi online
Selasa, 6 Februari 2024 6:04 Wib
Kemenkominfo gaet Gen Z Makassar deklarasikan pemilu damai
Sabtu, 3 Februari 2024 14:47 Wib
Menkominfo: Indonesia dan Timor Leste sepakat majukan sektor kominfo
Sabtu, 27 Januari 2024 11:30 Wib