PLN Minta Dprd Terbitkan Perda Tentang Pohon

id pln

PLN Minta Dprd Terbitkan Perda Tentang Pohon

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - PT PLN Areal Palu meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah membuat dan menerbitkan peraturan daerah tentang pohon untuk keamanan jaringan listrik.

Manager PLN Areal Palu Emir Muhaemin, Rabu mengaku telah menyampaikan usulan kepada angota DPRD provinsi itu dalam rangka pembuatan dan penerbitan perda pohon.

"Sejak beberapa kali bertemu dengan pemerintah Sulawesi Tengah termasuk DPRD kami telah menyampaikan perlunya perda tentang penertiban pohon," ungkap Emir Muhaemin.

Menururt Emir, perda tentang pohon untuk mencegah adanya masyarakat yang menanam pohon dibawah jaringan listrik yang dipasang oleh PLN.

"Jaringan listrik harus bebas, dalam artian tidak bisa ada benda apapun yang tersangkut atau menempel seperti benang layang, pohon dan sebagainya," katanya.

Saat ini, sebut dia, terdapat beberapa daerah di Indonesia yang telah membuat dan menerbitkan perda tentang pohon antara lain Kalimantan Selatan.

Daerah lainnya, urai dia, yaitu Sulawesi Utara yang sedang membahas atau menggodok perda tentang pohon demi keamanan jaringan PLN.

Ia menerangkan larangan untuk tidak menanam pohon dibawah jaringan listrik, bukan berarti membatasi hak masyarakat terhadap lingkungan. Melainkan hal ini kelancaran, keamanan serta kelangsungan pasokan listrik dari PLN ke masyarakat.

"Perda tentang pohon perlu diadakan untuk menjaga timbulnya masalah atau dampak buruk ketika ranting pohon tersangkut di jaringan," terangnya. (skd)