Kejati Sulteng Tangani 82 Perkara Kekerasan Anak

id Anak, Kejati

Kejati Sulteng Tangani 82 Perkara Kekerasan Anak

Anak Sigi mendeklarasikan enam rekomendasi kepada pemerintah kabupaten Sigi pada perayaan Hari nak Nasional Tingkat Kabupaten salah satunya akhiri kekerasan terhadap anak.(Antarasulteng/Anas Masa)

"Jumalah perkara ini jauh di bawah dua perkara yang menonjol di Kejati Sulteng. Dua perkara itu yakni narkoba 316 perkara dan pencurian 141 perkara,"
Palu (antarasulteng.com) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mencatat sejak Januari hingga Juli 2017 telah menangani 82 perkara kasus kekerasan terhadap anak.
    
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultng, Andi Rio Rahmatu di Palu, Jumat mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus menonjol yang ketiga ditangani kejaksaan tinggi.
    
"Jumalah perkara ini jauh di bawah dua perkara yang menonjol di Kejati Sulteng. Dua perkara itu yakni narkoba 316 perkara dan pencurian 141 perkara," kata Andi Rio.

Dalam keterangan persnya, kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Sulteng yang di tangani Kejati berada di urutan ketiga selama kurun waktu enam bulan terkahir.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng mulai Januari-Juli 2017 tiga perkara yang menonjol, dan perkara tindak kekerasan terhadap anak di peringkat ketiga," jelasnya.

Sementara, penanganan perkara lainnya, mulai dari Surat Perintah Dimulainnya Penyidikan (SPDP) tercatat sekitar 1.176 perkara.
    
Selanjutnya, pengiriman berkas tahap I sebanyak 981 perkara. Pengiriman berkas tahap II sebanyak 1.175 perkara, kemudian pelimpahan ke Pengadilan Negeri 998 perkara dan terakhir perkara di putuskan pengadilan dan telah eksekusi 738 perkara.

Terlepas dari kasus penanganan kekerasan terhadap anak, Kejati Sulteng juga merilis penanganan perkara tindak pidana khusus di Sulteng sejak Januari-Juli 2017, mulai dari penyelidikan 25 perkara kemudian penyidikan 27 perkara.
    
Sementata, tuntutan penyidik Kejaksaan sekitar 20 perkara, dan tuntutan penyidik Kepolisian sekitar 12 perkara.

"Pelaksanaan eksekusi putusan badan 57 perkara dan denda atau uang pengganti sebesar Rp960,6 juta," jelasnya.***