Polres Palu Ungkap 12 Kasus Narkotika

id narkoba

Polres Palu Ungkap 12 Kasus Narkotika

TANGKAP PENGEDAR DAN PEMAKAI NARKOBA Kapolres Palu AKBP Christ R. Pusung (kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari salah seorang tersangka pada gelar kasus di Mapolres Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (3/5). Polres Palu mengamankan sedikitnya 13 orang tersangka pengedar dan pemakai narko

Palu,  (antarasulteng.com)  Kepolisian Resor Palu kembali mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode bulan Juni hingga pertengahan bulan Juli 2017.

Tersangka yang diamankan sebanyak 20 orang, 3 orang di antaranya perempuan," kata Kapolres Palu, AKBP C. Pusung kepada sejumlah wartawan di Palu, Jumat.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus itu dilaksanakan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kelurahan Birobuli Selatan, Birobuli, Birobuli Utara, Tatura Selatan, Besusu Barat, Siranindi, Donggala Kodi, Nunu dan Tavanjuka.

"Enam TKP di Kecamatan Palu Selatan, 2 TKP di Kecamatan Palu Barat dan 2 TKP di Kecamatan Palu Timur serta 2 TKP di Kecamatan Tatanga," ujarnya.

Lanjut Kapolres, 20 TSK itu di antaranya OM (18), EL (23), BS (20), RM (23), HD (23), AN (23), AA (25), KA (23), MR (28), MS (18), NM (33), MP (55), JL (45), MI (37), RD (31), WW (19), ML (33), IS (22), AF (21), FL (21) dan FL (22).

"Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu total seberat 6,13 gram," ungkap Kapolres.

Selain itu, ikut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya pireks kaca, macis gas, pembersih telinga, pinset, karet dot, sendok dari pipet, kompor sabu, jarum suntik, gunting dan enam unit ponsel.

Selain itu Polres Palu juga mengamankan lima unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop DN 2360 IE, Honda Scoopy DN 3068 IF, Yamaha Mio Sporty DN 2386 JF, Suzuki Satria FU DN 4233 JG dan Yamaha Vixion DN 6564 VD.

"Kami mengharapakan agar masyarakat dapat menjauhi narkotika, jika sudah terkena barang haram itu, semuanya akan menjadi rusak serta tindak pidana diawali dengan penggunaan narkotika," jelas Kapolres.

Lebih lanjut kata Kapolres, penangkapan yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika di Kota Palu. Selain itu, peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi sangat diharapkan, jika melihat kegiatan penyalahgunaan nakotika di lingkungan mereka. (skd)