Polda Sulteng Tangani 13 Kasus Pidana Anak

id suprapto

Polda Sulteng Tangani 13 Kasus Pidana Anak

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Drs. Hari Suprapto, MSi (poldasulteng.com)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah selama Januari-Juni 2017 telah menangani 13 kasus tindak pidana terhadap anak di daerah tersebut.

Ke-13 tindak pidana anak itu dibagi dalam enam kategori, kata Juru bicara Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto di Palu, Senin.

Rincian tindak pidana anak yakni kategori pencurian sebanyak lima kasus dengan pelaku empat orang. Ketegori membawa lari anak dengan tiga kasus dan korban tiga orang. Ketegori perlindungan anak dengan satu kasus dengan satu orang korban.

Kemudian kategori pencabulan atau sodomi dengan satu kasus dan satu orang korban. Kategori penelantaran anak dengan satu kasus dan satu korban. Serta kategori persetubuhan anak dengan satu kasus dan satu korban.

Untuk pelayanan, penindakan dan penerapan hukum terhadap ABH dilakukan di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum), ujar Kabid Humas Polda Sulteng itu.

Jika dibandingkan dengan angka selama tahun 2016, kata Hari, besar kemungkinan terjadi peningkatan. Karena selama tahun 2016, hanya terjadi 15 kasus, sementara untuk tahun 2017, hingga Juni sudah terjadi 13 kasus.

Menurut Hari, anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai peran penting dalam memajukan bangsa dan Negara. Namun kata dia, anak juga sangatlah beresiko jika tidak terjadi keseimbangan terhadap perkembangan fisik, mental dan rohani mereka.

Sehingga bagi Hari, agar tumbuh kembang anak dapat menjadi seimbang serta dapat menjalani kehidupan dengan nomal, anak perlu dihindarkan dari perbuatan pidana yang dapat mempengaruhi perkembangan mereka.

Lebih lanjut kata Hari, perhatian publik terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi tantangan yang harus segera disikapi institusi Polri sebagai penegak hukum, dengan tugas pokok sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat

Polri sebagai penegak hukum terutama dalam hal menangani tindak pidana yang melibatkan anak, baik yang diduga sebagai pelaku, maupun mereka sebagai korban dan saksi, ujarnya.

Sehingga Hari berharap ke depannya, perlu adanya upaya untuk menyamakan persepsi, bagi aparat penegak humum, pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dalam penanganan anak bermasalah dengan hokum, sehingga apa pun masalah yang dihadapi, dapat terselesaikan dengan baik, guna kepentingan dan kebaikan anak-anak di masa datang. (skd)