Polres Touna ringkus dua pengedar sabu jelang lakukan transaksi

id Touna

Polres Touna ringkus dua pengedar sabu jelang lakukan transaksi

Kapolres Touna AKBP Bagus Setyono, Kasatreskrim AKP Simon Yana Putra (kanan) dan Paur Humas Bripka Ridwan. (Antarasulteng.com/Sulapto)

Polres Touna berkomitmen perangi pengedar narkoba tanpa pandang bulu
Ampana (Antara Sulteng) - Kepolisian Resort (Polres) Touna berkomitmen  memerangi peredaran dan penyalahgunaan barang haram narkoba di wilayah Kabupaten Tojo Una Una.

Satuan Reskrim Polres Touna yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Simon Yana Putra bersama Kanit Opsnal Bripka Syamsul Nonci kembali sukses meringkus tersangka pengedar narkoba MS (37 tahun) warga Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Selasa (25/07).

Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono bahwa sedang terjadi transaksi narkoba di Jalan Sungai Bongka, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo.

Selanjutnya, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim bersama tim gabungan yang terdiri atas anggota unit buser bersama anggota Sabhara dan Obyek Vital untuk mendatangi dan menangkap pelaku.

Saat tiba di lokasi, tim menemukan kejadian seperti yang diinfokan masyarakat kepada Kapolres. MS yang diduga pelaku sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi.

"Melihat orang yang diduga pelaku itu, anggota langsung mengamankannya. Dari pelaku ditemukan 2 bungkus paket kecil narkoba jenis sabu," kata Kapolres Touna AKBP Bagus Setiono melalui Paur Humasnya Bripka Ridwan, S.IP, Rabu (26/7).

Turut diamankan sebuah handphone dan 1 unit sepeda motor metik warna merah yang digunakan pelaku dan pelaku mengaku bahwa barang bukti yang diduga shabu itu di peroleh dari MA, alamat Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo," sambungnya.

Kemudian, kata Ridwan, dari keterangan MS, tim melanjutkan pemeriksaan ke rumah MA, sesuai alamat yang disampaikan terduga pelaku, yang pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat timbangan sabu warna hitam, 1 alat hisap shabu berupa bong, 1 gunting kecil warna hijau, 1 korek api serta jarum, dan 1 paket kecil dan 1 paket sedang diduga narkoba jenis shabu beserta bungkusan plastik kecil 1 bal yang diduga untuk membungkus shabu.

"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk menjalani proses dan penanganan lebih lanjut. Kedua pelaku sedang menjalani proses hukum dan barang bukti diduga sabu akan dibawa ke labaratorium untuk diteliti," ujarnya.

Kapolres Touna berkomitmen perang terhadap narkoba tanpa pandang bulu, baik itu masyarakat maupun anggota Polri yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba," ujar Ridwan.