Warga Protes Kades Karena Lahannya Dikeruk Perusahaan

id POso, Kades, Tanah

"Saya yang tanda tangan SKKT itu, lalu saya sudah lupa soalnya saya pikir tidak ada pemilik lahan karena sudah meninggal,"
Poso (antarasulteng.com) - Seorang warga di Desa Pendolo, Pamona Selatan, Poso, Onang memprotes sikap kepala desanya karena lahannya seluas dua hektare dengan bukti Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) diberikan ke PT Tunggal Mandiri Jaya (TMJ) untuk dikeruk tanpa ganti rugi.
   
Perusahaan itu mengambil material yang terletak di tepi Danau Poso itu dengan menggunakan alat berat untuk keperluan proyek jalan trans Sulawesi sejak April hingga Mei 2017.

Pasca pengerukan itu lahan tersebut akhirnya menjadi danau kecil dan kubangan di sejumlah tempat. Onang mengatakan perusahaan menghentikan aktivitasnya karena dikomplain.

Onang kemudian dipertemukan Kades dengan pihak perusahaan untuk kesepakatan harga ganti rugi. Namun kesepakatan senilai Rp15 juta sejak Mei itu hingga kini belum juga dibayarkan.

Onang telah melaporkan hal ini ke Polmas Desa Pendolo namun hanya dijawab bukti kepemilikan tidak kuat sebab tidak ada bukti pajak. Onang yang telah Piatu itu tidak merasa ada keadilan dan kembali menanyakan biaya ganti rugi kepada Kades, namun dirinya diperintahkan Kades untuk menanyakan ke pihak perusahaan.

Namun usahanya tidak membuahkan hasil. Dirinya berinsiatif akan melaporkan hal ini ke Polsek Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan.

Kades Pendolo, Jhon Agus Melubu mengatakan dirinya tidak ada sangkut paut dengan ganti rugi lahan tersebut sebab menurutnya pemilik lahan bernama Sungko yang diwakili anaknya Onang telah dipertemukan dengan perusahaan. Jhon mengatakan dirinya tidak mengetahui jika lahan itu ada pemiliknya. 

Namun ketika diperlihatkan Surat Kepemilikan Tanah milik Sungko yang ditanda tanganinya 7 Pebruari 2007, Jhon Agus baru mengakui dan mengatakan saat kejadian masuk TMJ itu dia lupa akan pemiliknya dengan alasan pemilik telah meninggal.

"Saya yang tanda tangan SKKT itu, lalu saya sudah lupa soalnya saya pikir tidak ada pemilik lahan karena sudah meninggal," katanya. 

Jhon mengatakan SKKT milik Sungko akan ditarik kembali oleh pemerintah desa dengan alasan adanya perubahan pengelolaan tata ruang yang tidak di perbolehkan memiliki lahan dekat Danau Poso. Menurutnya pengelolaan tata ruang telah ada kesepakatan dengan Dinas Pekerjaan Umum Poso.***