Ratusan Penyuluh KB Dialihkan Ke Pemerintah Pusat

id bkkbn

Ratusan Penyuluh KB Dialihkan Ke Pemerintah Pusat

Ilustrasi (antaranews)

Saya berharap terhadap aset tersebut tetap dimanfaatkan untuk kepentingan program KKBPK (Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga) di Sulawesi Tengah
Palu,  (antarasulteng.com) - Sebanyak 356 pegawai Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana se- Provinsi Sulawesi Tengah dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Pelimpahan itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola diwakili Staf Ahli Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Rusdi Rioeh dengan Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah Agus Putro Proklamasi di Palu, Rabu.

Agus mengatakan alih kelola Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) tersebut sempat tertunda setahun karena kesiapan pembiayaan yang cukup besar terhadap 15.458 personil.

Dia mengatakan bahwa alih kelola PKB dan PLKB hanya pengalihan pegawai sehingga sarana tetap menjadi aset pemerintah kabupaten dan kota.

"Saya berharap terhadap aset tersebut tetap dimanfaatkan untuk kepentingan program KKBPK (Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga) di Sulawesi Tengah," katanya.

Menurut Agus, walaupun pengalihan status dan fungsi dilakukan sekarang namun Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) berlaku 1 Januari 2018.

"Artinya segala hak-hak PKB/PLKB, baik itu hak-hak keuangan maupun kepegawaiannya masih menjadi kewajiban pemerintah daerah sampai 31 Desember 2017,dan akan beralih ke BKKBN 1 Januari 2018," katanya.

Dalam menyebutkan bahwa urusan pengendalian penduduk dan KB, khususnya PKB/PLKB dilakukan oleh pemerintah pusat dan pendayagunaannya oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Karena itu pemerintah daerah masih mempunyai kewajiban menyediakan biaya operasional terhadap PKB/PLKB dalam melaksanakan tugas kedinasannya sampai Desember 2017.

"Saya berharap seluruh pihak dapat turut merumuskan kebijakan dan strategi serta mempersiapkan seluruh perangkat pendukung yang dibutuhkan sekaitan dengan alih kelola PKB dan PLKB itu," katanya.

Sementara itu, Rusdi Rioeh mengatakan, pengalihan pengelolaan tenaga penyuluh itu didasari atas Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat edaran Mendagri 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

Menurut Rusdi, capaian BKKBN setelah era otonomi daerah dengan seluruh penyuluh keluarga berencana menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sempat mengalami penurunan kinerja. Dengan kembalinya penyuluh keluarga berencana ke BKKBN pusat diharapkan menjadi semangat baru untuk bekerja dengan dukungan operasional yang memadai.

Rusdi berharap pembinaan PKB dilakukan dengan tepat, sistematis dan terarah agar mampu menghasilkan capaian sasaran yang berkualitas menjadi penyuluh yang memiliki kemampuan, sehat, terdidik, terampil, punya etos kerja, disiplin, produktif dan berjiwa gotong-royong. (skd)