YLKI Sulteng Minta Konsumen Cerdas Membeli Barang

id beras

YLKI Sulteng Minta Konsumen Cerdas Membeli Barang

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sulawesi Tengah meminta konsumen di daerah itu untuk lebih cerdas membeli barang atau bahan, termasuk kebutuhan pokok yang beredar di pasaran.

"Kalau membeli barang atau bahan, apalagi menyangkut bahan makanan, harus selektif," kata Ketua YLKI Sulteng Salman Hadiyanto di Palu, Kamis.

Ia mengatakan di pasaran, kemungkinan besar barang atau bahan yang sudah kedaluwarsa juga dijual oleh para oknum pedagang nakal.

Menurut dia, jika tidak hati-hati dalam berbelanja saja barang atau bahan yang dibeli sudah habis masa berlakunya (kedaluwarsa).

Jika makanan/minuman yang sudah kedaluwarsa dikonsumsi masyarakat, dapat membahayakan kesehatan.

Karena itu, konsumen harus cerdas dan segera melaporkan kepada YLKI atau pihak berwenang jika menemukan barang atau bahan kebutuhan pokok yang telah kedaluwarsa.

Atau jika menemukan beras yang bercampur plastik atau bahan lainnya segera melapor kepada Satgas Pangan yang ada di daerah masing-masing karena beberapa waktu lalu Satgas Pangan telah terbentuk di tingkat provinsi sampai kabupaten/kota di Sulteng.

Khusus barang atau makanan yang kedaluwarsa tersebut dicampur dengan yang baik sehingga secara sepintas tidak bisa didektesi. "Nanti ketahuan saat barang/bahan yang sudah dicampur itu kita lihat satu per satu, ada yang sudah tidak layak dikonsumsi karena kedaluwarsa," kata dia.

Ditanya soal beras bercampur plastik yang ditemukan warga ketika membelinya dari salah satu kios di Jalan Otista, Palu Timur, beberapa hari lalu dan kini telah dalam penyelidikan Satgas Pangan Sulteng, Salman mengatakan harus diusut sampai tuntas.

"Jangan sampai beras plastik benar-benar sudah beredar di pasaran dan kita tidak ketahui," kata dia.

Dia juga berharap jika memang ada oknum pengusaha/pedagang yang sengaja menjual beras plastik atau beras bercampur plastik dan bahan lainnya, maka yang bersangkutan harus diproses dan dihukum berat. (skd)