Garis Kemiskinan Di Sulteng Rp391.763

id miskin

Garis Kemiskinan Di Sulteng Rp391.763

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat garis kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah sejak September 2016 hingga Maret 2017 sebesar Rp391.763 per kapita per bulan.

"Angka itu mengalami kenaikan sebesar 2,35 persen," kata Kepala BPS Sulteng, Faizal Anwar yang dihubungi dari Palu, Jumat.

Kata dia, jika dibandingkan periode Maret 2016 hingga September 2016, garis kemiskinan Sulteng berada pada angka Rp382.775.

Faizal menjelaskan dari angka Rp391.763 itu, peran komoditi makanan jauh lebih besar yakni Rp297.376 atau 75,91 persen. Sementara komoditi bukan makanan hanya sebesar Rp94.388 atau sekitar 24,09 persen.

Sementara jika dilihat dari garis kemiskinan khusus di perkotaan sebesar Rp416.453 dan khusus di pedesaan sebesar Rp383.097.

Garis kemiskinan Sulteng merupakan peringkat pertama dari enam provinsi di Pulau Sulawesi. Adapaun garis kemiskinan Sulawesi Utara sebesar Rp333.510, Sulawesi Barat Rp302.852, Gorontalo sebesar Rp296.730, Sulawesi Tenggara sebesar Rp285.609 dan Sulawesi Selatan sebesar Rp283.461.

Faizal menjelaskan konsep kemiskinan yang digunakan BPS yakni menggunakan pendekatan kebutuhan dasar. Kemiskinan dalam hal ini merupakan ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Untuk kebutuhan dasar makanan dalam bentuk pengeluaran untuk memenuhi konsumsi 2100 kilokalori per kapita per hari. Ini diwakili oleh paket komoditi kebutuhan dasar makanan sebanyak 52 jenis komoditi.

Sementara untuk kebutuhan dasar non makanan dilihat dalam bentuk kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Ini diwakili 51 jenis komoditi non makanan di perkotaan dan 47 jenis komoditi non-makanan di pedesaan.

Sehingga nantinya dapat diketahui bahwa penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis Kemiskinan.

Artinya mereka yang pengeluarannya di bawah Rp391.763 per orang per bulan, dapat dinyatakan sebagai penduduk miskin," tutup Faizal. (skd)