Palu, (antarasulteng.com) - Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL) yakni perusahaan kelapa sawit di Morowali Utara (Morut), PT Agro Nusa Abadi (ANA) ke DPRD Sulteng.
Sekretaris FNPBI Sulteng Amiruddin Lewa mengatakan perusahaan tersebut dinilai diskriminatif dalam beberapa hal, di antaranya dalam hal pemberian gaji kepada buruh yang tidak berdasarkan skala upah.
"Buruh yang sudah bekerja selama 10 tahun, tapi gajinya lebih rendah dengan buruh yang baru bekerja selama tiga tahun, padahal pada bidang dan pekerjaan yang sama," ungkapnya di ruang Fraksi Partai NasDem DPRD Sulteng, Senin.
Informasi tersebut disampaikan para buruh PT ANA yang tergabung dalam SPB (Serikat Perjuangan Buruh) yang berafiliasai langsung dengan FNPBI.
Kemungkinan, kata dia, perusahaan melihat bahwa SPB banyak bertentangan dengan kemauan perusahaan, sehingga melakukan diskriminasi tersebut.
"Sebenarnya banyak hak-hak lain yang menjadi tuntutan buruh, tetapi yang lebih pokok disini adalah masalah gaji yang tidak disesuaikan dengan skala upah,? tambahnya.
Di PT ANA, lanjut dia, bentuk diskriminasi maupun intimidasi lain yang dilakukan perusahaan, setelah terbentuknya SPB adalah, salah satu pengurus SPB yang notabene merupakan warga asli Morut, dimutasi ke Kalimantan ke anak perusahaan Astra yang lain.
Selain itu, ada pula buruh yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan alasan yang tidak rasional.
"Dari pihak serikat sudah lakukan menyurat dalam rangka melakukan bipartit (perundingan dengan perusahaan), hanya saja tidak digubris oleh perusahaan," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta kepada DPRD agar mau menindaklanjuti keluhan para buruh dalam rangka memperoleh hak-haknya. Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan sosialisasi mengenai pengupahan tersebut sebagaimana yang diantur dalam PP Nomor 78, agar para buruh paham.
Menanggapi pengaduan tersebut, Anggota DPRD Sulteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) Poso-Morowali/Morut-Touna, Iskandar Darise, mengatakan, pihaknya sangat merespon kondisi tersebut, sebab berkaitan dengan kesejahteraan buruh yang ada di daerah itu.
"Memang banyak perusahaan yang melanggar hak-hak buruh yang diatur secara normatif dengan undang-undang. Misalnya tadi penjelasan mereka dalam penentuan upah antara buruh yang sudah 10 tahun kerja dengan yang baru tiga tahun. Sementara skala penentuan upah belum dijelaskan. Mestinya perusahaan harus lebih terbuka dengan persoalan ini," kata legislator Partai NasDem yang akrab disapa Atong itu.
Dia menambahkan, saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditentukan sebesar Rp1,9 juta.
"Tapi kita belum tahu disana sudah ada UMK atau tidak, dan UMK itu tidak boleh lebih rendah dari UMP. Mestinya kalau ada (UMK), maka perusahaan harus menyandarkannya ke UMK, bukan UMP karena berdasarkan kebutuhan hidup. Jangan cuma ambil untung tapi kesejahteraan buruhnya tidak diperhatikan," tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan komunikasi langsung dengan perusahaan. Namun langkah awal yang akan ditempuh dalam menangani permasalahan tersebut adalah melalui Dinas Tenaga Kerja dulu.
Terkait hal tersebut, Community Development Officer (CDO) PT ANA, Dody Adisatya menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi soal pengupahan di perusahaan tersebut.
Soal pengajian, kata dia, selalu berdasarkan aturan ketenagakerjaan serta nilainya di atas upah minimun kabupaten (UMK).
"Memang ada tuntutan beberapa waktu lalu, terkait kenaikan gaji sekitar 8 persen untuk semua golongan. Tetapi itu harus melihat dulu dari kemampuan perusahaan," ungkapnya.
Terkait dengan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, Dody mengakui bahwa hal itu memang dilakukannya pada satu orang karyawan. Tetapi PHK itu sangat jelas yakni tersangkut dalam kasus asusila dan di perjanjian kerja bersama (PKB) juga tercantum hal itu.
"Karyawan yang dipecat itu, melakukan perselingkuhan dengan istri karyawan yang lain," ujar Dody. (skd)
Berita Terkait
Astra Infra bersama kepolisian terapkan rekayasa lalin
Minggu, 7 April 2024 20:21 Wib
Honda sediakan tempat istirahat dan posko untuk pemudik sepeda motor
Sabtu, 6 April 2024 8:30 Wib
Ahlis Djirimu, industri sawit mainkan peran sentral ekonomi daerah
Jumat, 22 Maret 2024 15:52 Wib
Raih podium tertinggi, pebalap Astra Honda lanjutkan kejayaan di Asia talent cup Qatar
Selasa, 12 Maret 2024 17:10 Wib
Ini "Layanan Siaga Toyota" selama libur akhir tahun
Minggu, 24 Desember 2023 7:01 Wib
PT ANA legal beroperasi, Pencurian buah oleh klaimer bisa kena pidana
Sabtu, 16 Desember 2023 21:15 Wib
Ketika warga sekitar SJA tak perlu lagi "bercakar ayam"
Senin, 11 Desember 2023 12:21 Wib
Astra Agro publikasi laporan independen pihak ketiga, respon tuduhan masyarakat
Selasa, 28 November 2023 7:49 Wib