TKI kini dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan

id BPJS

TKI kini dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan

Program Perlindungan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk para TKI (Antarasulteng.com/Istimewa)

Agus Susanto: sebagai pahlawan devisa, Negara harus terlibat untuk menjamin kesejahteraan para TKI dan keluarganya.
Tulungagung (Antara Sulteng) - Mulai 1 Agustus 2017, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi para TKI itu diluncurkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7).

Hadir dalam acara tersebut antara lain Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan para undangan lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait dengan Perlindungan TKI.

Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diilih sebagai tempat meluncurkan program perlindungan bagi TKI ini karena Tulungagung merupakan kantung TKI dengan remitansi terbesar di Indonesia. 

Hal ini dikarenakan sebagian besar TKI di wilayah ini merupakan tenaga terdidik dan dibutuhkan di berbagai bidang pekerjaan di Luar Negeri. Selain itu, sebagian besar masyarakatnya pun menggantungkan hidup mereka dengan bekerja di Luar Negeri sebagai TKI.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, menjelaskan perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.

"Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua," ungkap Hanif.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya siap melaksanakan perlindungan TKI ini dan telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait.

Skema perlindungan TKI ini dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia, dan dengan iuran sebesar Rp370 ribu, calon TKI dan TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu JKK dan JKm. 

Manfaat lain program ini, kata Agus, adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

"Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp85 juta," ungkap Agus. 

Selain manfaat yang disebutkan, perlindungan lainnya saat penempatan kerja di luar negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi juga masuk dalam perlindungan JKK. 

"Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di Luar Negeri. Selama TKI bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam dan 7 hari seminggu," tambah Agus.

Dirinya berharap semua pihak dapat mendukung implementasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI, karena sebagai pahlawan devisa, Negara harus terlibat untuk menjamin kesejahteraan para TKI dan anggota keluarganya.(Humas BPJS Tk)