Apindo : HET Beras Sebagai Jaring Pengaman Harga

id beras

Apindo : HET Beras  Sebagai Jaring Pengaman Harga

Achrul Udaya, sekretaris DPD APINDO Sulteng. (Foto Antara/Anas Masa).

"HET beras perlu ada. Karena itu merupakan jaring pengaman harga di pasaran, kata Achrul Udaya, Sekretaris DPD APINDO Sulteng.
Palu,(antarasulteng.com) - Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah, Achrul Udaya menilai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai jaring pengaman harga di tingkat pengecer sehingga perlu ditetapkan pemerintah.

"HET beras perlu ada. Karena itu merupakan jaring pengaman harga di pasaran," katanya di Palu, Jumat.

Ia menyatakan mendukung penuh adanya HET untuk beberapa komoditas strategis yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Apalagi beras yang merupakan makanan pokok masyarakat di Tanah Air, harus diatur dengan baik tata niaganya. Salah satunya HET beras harus diatur oleh pemerintah.

Artinya, pemerintah harus menetapkan HET agar pedagang tidak seenaknya mempermainkan harga saat memasuki masa paceklik sering terjadi harga beras di tingkat pengecer naik.

Karena itu, sudah saatnya, pemerintah menetapkan HET terhadap komoditas pangan tersebut.

"Saya sebagai pengurus APINDO Sulteng sangat mendukung adanya HET beras khusus untuk jenis premium maupun super," kata Achrul yang juga Ketua Bidang Perdagangan Kadin Provinsi Sulteng itu.

Selama ini yang diatur pemerintah adalah HET untuk jenis medium yang selama ini dijual oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). Sekarang pemerintah harus menetapkan HET beras untuk mengamankan harga beras di tingkat pengecer.

Menurut dia, harga beras tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar. Nantinya, kata dia, pengecer akan seenaknya saja mempermainkan harga."Karena memang tidak ada batas harga," kata dia.

Achrul menambahkan saat ini pemerintah sedang melakukan pembahasan rincian jenis-jenis beras, yang nantinya akan dijadikan pertimbangan dalam menentukan harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa penyederhanaan jenis beras yang mencakup ratusan varietas baik untuk jenis premium dan medium tersebut akan melibatkan para pemangku kepentingan dalam dunia perberasan nasional.

Selain juga melakukan pembahasan terkait penyederhanaan penentuan jenis beras tersebut, pemerintah bersama pelaku usaha juga melakukan perhitungan berapa besar biaya produksi yang harus ditanggung para petani.

Pemerintah menyatakan bahwa ada tiga hal penting yang harus tercakup dalam pembahasan tersebut. Pertama adalah menjaga kepentingan konsumen dari fluktuasi harga akibat adanya ulah spekulan, kemudian harus memprioritaskan petani dalam berusaha serta penggilingan kecil harus diberikan kesempatan berusaha.

Pembahasan penyederhanaan jenis beras tersebut bertujuan untuk menetapkan harga acuan dan HET beras medium dan premium.

Kementerian Perdagangan sedang dalam proses mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017, namun ditarik kembali karena belum ada pengkategorian jenis beras. Dalam regulasi itu, HET beras medium dan premium Rp9.000 per kilogram.

Pemerintah saat ini menyiapkan regulasi baru dengan menetapkan harga acuan dan HET sesuai dengan kategori beras seperti beras medium, premium dan organik. Saat ini, pemerintah belum menetapkan berapa HET untuk beras jenis premium dan organik, sementara untuk medium masih sesuai dengan Permendag 27/2017 yang sebesar Rp9.500 per kilogram.(BK03)