Kejaksaan Poso banjir pengaduan Dana Desa

id Poso

Kejaksaan Poso banjir pengaduan Dana Desa

Baliho berisi program Dana Desa dan ADD yang terpampang di Desa Kuku, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso.(Foto:Antarasulteng/feri)

Tahun 2016, Poso cairkan Dana Desa Rp87 miliar dan ADD Rp68 miliar.
Poso (antarasulteng.com) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso mengaku menerima banyak pengaduan warga tentang dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD). 

Laporan tersebut diajukan langsung oleh warga desa yang meminta Kejaksaan segera turun tangan memeriksa dan menyelidiki penggunaan dana desa yang disinyalir banyak sekali menyimpang dari ketentuan dan program yang disepakati bersama.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Poso Muslim mengatakan di Poso, Kamis, laporan-laporan dan pengaduan itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2016. 

"Sudah banyak sekali laporan dugaan penyelewengan dana desa tahun 2016 yang masuk di sini," ujar Muslim.

Dia mengatakan semua laporan itu telah dicatat dan kejaksaan pasti merespon semua laporan dengan melakukan pengumpulan data dan selanjutnya ditangani secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk pemeriksaan selanjutnya, dirinya akan berkoordinasi dengan Kajari. 

"Saya akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan, dan kemudian akan turun lapangan," ujarnya.


Dana Desa yang bersumber dari anggaran APBN untuk Kabupaten Poso pada 2017 ini berjumlah Rp102.302.764.000, naik dari tahun sebelumnya Rp87 miliar. Sementara ADD yang dibiayai APBD Poso mencapai Rp143 miliar, naik dari tahun sebelumnya Rp68 miliar.

Pecairan DD dan ADD akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 60 persen dan tahap keda 40 persen.