Gubernur Sulteng Diminta Evaluasi Izin Tambang PT BDLP

id nasdem

Gubernur Sulteng Diminta Evaluasi Izin Tambang PT BDLP

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng Muh Masykur menerima alinasi masyarakat tambang Kabupaten Buol saat mendatangi kantor DPRD Sulteng, Jumat 4/8. (Ist)

Palu,  (Antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola diminta mengevaluasi izin pertambangan milik PT Bina Daya Lahan Pertiwi di Desa Hulubalang, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Iya, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tambang (Alismata) Desa Hulubalang, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, meminta Gubernur Sulteng arief dan bijaksana menyikapi persoalan tambang di desa mereka," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Masykur, di Palu, Sabtu.

Masykur mengatakan aliansi tersebut menyampaikan aspirasinya, saat mendatangi DPRD Sulteng, Jumat (4/8).

Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sulteng ini menegaskan bahwa secara kelembagaan, Komisi III sangat merespon masalah yang disampaikan warga, dengan harapan Gubernur Sulteng segera merespon soal ini dan melakukan langkah obyektif dan tidak berat sebelah.

"Kita tidak menghendaki atas nama kepentingan investasi, lantas hak rakyat diabaikan. Apalagi ada fakta historis yang amat mendalam di sana. Puluhan tahun rakyat sudah melakukan aktifitas penambangan, sudah lima generasi penambangan menggantungkan hidup. Dan tentunya nilainya sudah tidak bisa diukur lagi, arti hidup dan kehidupan rakyat, khususnya di Desa Hulubalang," kata Masykur.

Ia menegaskan rakyat telah mendapat ruang dalam regulasi yang diatur Pasal 1 ayat 32 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari wilayah pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. Oleh karenanya kami berharap gubernur bersikap proporsional dan adil dalam merespon permasalahan ini.

Sementara Ketua Alismata Arlan mengatakan aktifitas masyarakat saat ini terganggu dengan adanya PT BDLP masuk melakukan aktifitas penambangan dan mengklaim seluruh kawasan tambang menjadi wilayah kelolanya.

Ia menguraikan puluhan tahun aktifitas mereka menambang menjadi tidak nyaman akibat cara cara yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Padahal, katanya, sejak awal mereka sudah menyampaikan bahwa silahkan PT BDLP melakukan aktifitas tapi mohon jangan usik wilayah kelola tambang rakyat.

"Kami masyarakat tidak menolak PT BDLP selama tidak berada di areal masyarakat. Olehnya, kami meminta kepada pemerintah daerah untuk diadakan pemisahan wilayah kerja antara tambang masyarakat dan perusahaan," terangnya.