Palu, (antarasulteng.com) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Moh Syukri M. Yunus mengatakan penggalangan janji oleh lembaga yang mengatasnamakan UN Swissindo telah menimbulkan kredit macet di daerah itu sebesar Rp6,72 miliar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi per Agustus 2017 dari 50 debitur di enam bank di provinsi itu. Hal ini menunjukkan masyarakat sudah tergiur dengan janji-janji UN Swissindo, kata Syukri pada konfrensi pers bersama sejumlah instansi terkait di Palu, Senin sore.
Konfrensi pers itu juga dihadiri perwakilan Polda Sulteng, Korem 132 Tadulako, Pemerintah Provinsi, Bank Indonesia, Pemerintah Kota Palu, dan sejumlah industri jasa keuangan.
Ia mengatakan bahwa UN Swissindo telah menjanjikan masyarakat akan membayar utang-utang masyarakat di industri perbankan karena sudah ada jaminan Sertifikat Bank Indonesia atau surat berharga.
"Padahal, Bank Indonesia sendiri sudah menyatakan bahwa surat berharga itu palsu," katanya.
Menurut Syukri enam bank yang debiturnya sudah terpengaruh adalah Bank Mandiri, BRI, BPR Prima Artha Sejahtera, BPR Palu Anugerah, BPR Mitra Niaga, Bank Mega Syari`ah, dan Bank Banten.
Selain menjanjikan pembayaran utang masyarakat, UN Swissindo juga menjanjikan pemberian biaya peningkatan kesejahteraan hidup atau voucher human obligation (Voucher M1).
"Laporan dari aparat TNI dan Polri bahwa ribuan orang yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah tergiur mendaftarkan diri mereka di Sekretariat UN Swissindo," katanya.
Syukri menegaskan bahwa UN Swissindo ilegal dan merupakan tindakan melawan hukum berupa penipuan.
Ia mengatakan bahwa OJK telah meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum mengingat tindakan UN Swissindo telah merugikan masyarakat dan industri jasa keuangan.
OJK juga meminta masyarakat yang dirugikan melapor ke polisi terdekat sebelum banyak korban akibat aksi UN Swissindo tersebut.
Secara nasional UN Swissindo juga beroperasi di daerah lain dengan kerugian mencapai miliaran rupiah, yakni di Jambi Rp1,3 miliar dengan 11 debitur, Cirebon Rp4,02 miliar dengan 76 debitur, dan Purwekerto Rp2,8 miliar. (skd)
Berita Terkait
OJK dan FK-IJK serahkan bantuan sosial melalui Baznas Provinsi Sulteng
Jumat, 5 April 2024 18:46 Wib
Tebus murah sembako FKIJ disambut antusias
Kamis, 4 April 2024 17:46 Wib
FK IJK Sulteng membantu masyarakat peroleh bahan pokok murah
Kamis, 4 April 2024 16:57 Wib
OJK: Belum ada aduan terkait pinjaman "online" di Sulteng
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
OJK-Sulteng terima 121 layanan konsumen sampai Februari 2024
Kamis, 21 Maret 2024 22:56 Wib
Kinerja keuangan di Sulteng stabil di awal tahun 2024
Selasa, 19 Maret 2024 20:37 Wib
OJK terbitkan aturan baru untuk pengawasan fintech dan kripto
Minggu, 10 Maret 2024 18:55 Wib
OJK: AJB Bumiputera bayarkan klaim Rp167,76 miliar ke pemegang polis
Rabu, 6 Maret 2024 15:08 Wib