Pemda tanggung biaya domestik haji Rp2,23 juta

id haji

Pemda tanggung biaya domestik haji Rp2,23 juta

Kepala Dinas Perhubungan Sulteng Abdul Haris Renggah, SE menggandeng seorang jamaah calon haji Sulteng menuju ruang tunggu Bandara Mutiara Sis-Aldjufri Palu untuk diterbangkan ke embarkasih Balikpapan, Rabu (9/8). (Antarasulteng.com/Istimewa)

Palu (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama 13 pemerintah kabupaten dan kota, menanggung biaya perjalan domestik haji sebesar Rp2.232.000/orang untuk jamaah calon haji tahun 2017.

"Pemrov Sulteng menanggung 70 persen dan 30 persennya oleh pemerintah kabupaten dan kota di daerah asal jamaah," ungkap Asisten Administrasi Pemerintahan Hukum dan Politik Setprov Sulteng Moh Arif Latjuba di Palu, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa biaya itu ditanggung sejak musim haji tahun 2014, namun saat ini masih sepenuhnya dipikul oleh Pemprov Sulteng.

Tetapi, kata dia, sejak 2017 ini, biaya perjalan domestik itu sudah ditanggung sebagian oleh pemerintah kabupaten dan kota di daerah asal jamaah.

Ke depannya, kata Arif, biaya perjalan bisa ditanggung seimbang atau mungkin biaya yang ditanggung oleh kabupaten dan kota bisa lebih besar.

"Contohnya di Lampung, pemerintah kabupaten dan kota menanggung sebesar 70 persen, sementara provinsi sebesar 30 persen," ujarnya.

Arif menjelaskan pemerintah daerah kabupaten menanggung biaya perjalanan domestik yang lebih besar karena pada dasarnya jamaah calon haji merupakan penduduk dari masing-masing kabupaten dan kota. Selain itu, pemerintah daerah bisa mengurangi biaya yang dikeluarkan jamaah untuk ibadah yang mereka laksanakan.

"Mereka sudah lama menunggu, sudah lama menyetor biaya perjalanan haji, kalau ada biaya kecil yang ditanggung pemerintah, mereka juga bisa menikmatinya," imbuhnya.

Sebelumnya Pemprov Sulteng bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng serta pihak terkait lainnya melakukan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai biaya domestik ibadah haji di ruang kerja Wakil Gubernur pada Senin (24/7).

Gubernur Longki Djanggola yang diwakili Moh Arif Latjuba saat penandatanganan itu mengatakan kesepakatan bersama itu terkait pembiayaan transportasi udara dari Bandar Mutiara Sis Al-Jufri Palu ke Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dan sebaliknya.

Selain itu, kesepakatan bersama itu sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi jamaah calon haji yang berasal dari Sulteng dengan tujuan untuk meringankan sebagian beban biaya jamaah.

Untuk tahun 2017, total calon haji Sulteng sebanyak 1.994 orang yang terbagi dalam lima kelommpok terbang (Kloter). Kloter pertama Sulteng atau kloter 05 Balikpapan (BPN) sebanyak 450 orang berangkat sejak Kamis (3/8). (skd)