Tak terdaftar BPJS-TK bakal berhadapan dengan Jaksa

id BPJS

Tak terdaftar BPJS-TK bakal berhadapan dengan Jaksa

Kajari Buol Gunadi (kanan) dan Kacab BPJS TK Palu Muhyiddin tukar-menukar dokumen usai menandatangani MoU bidang hukum Perdata dan TUN di Buol, Kamis (10/8) (Antarasulteng.com/Firdaus)

Kule Firdaus: jika tetap melanggar setelah mendapat peringatan-peringatan, pengusaha bersangkutan akan berhadapan dengan kejaksaan selaku Pengacara Negara.
Buol (Antarasulteng.com) - BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Buol, Sulawesi Tengah, telah menandatangani kesepakatan bersama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai antisipasi terhadap perusahaan yang tidak mau mentaati ketentuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) itu dilakukan Kepala Cabang BPJS-TK Palu Muhyiddin Dj dan Kepala Kejaksaan Negeri Buol Gunadi, SH.MH di Buol, Kamis.

Muhyiddin mengatakan bahwa setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS-TK kepada Kejaksaan Negeri Buol untuk melakukan upaya penegakan hukum bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UU No.40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional maupun UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Sanksi hukum dapat dikenakan kepada perusahaan yang belum terdaftar menjadi peserta maupun yang perusahaan yang sudah terdaftar tetapi menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

"Artinya jika perusahaan tidak terdaftar atau menunggak iuran, akan berdampak pada hak-hak normatif dan sangat merugikan bagi para pekerja atau keluarganya," jelasnya lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Gunadi SH MH lebih menjelaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini sebagai bukti bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan kolaborasi dan koordinasi strategis dengan pihak-pihak lain khususnya instansi pemerintah, dalam hal ini BPJS TK agar seluruh pihak dapat konsisten melaksanakan UU yang berlaku, khususnya tentang pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS-TK Buol Kali Firdaus menjelaskan surat kuasa khusus (SKK) akan dilimpahkan kepada kejaksaan negeri terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan setelah melalui tahapan administratif berupa himbauan melalui surat sesuai mekanisme dan tahapan yang sudah diatur.

Ia memberi contoh, bila ada perusahaan yang lalai melaksanakan kewajibannya, akan diberikan surat pemberitahuan pertama dan kedua sampai dilakukan kunjungan bersama pegawai Dinas Tenaga Kerja.

"Jika tetap melanggar atau tidak memenuhi kewajibannya, maka penyelesaiannya akan dilimpahkan ke kejaksaan setempat dalam bentuk penyerahan SKK," ujarnya.


Kali Firdaus berharap kerja sama ini akan meningkatkan kesadaran para pengusaha untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam pogram BPJS Ketenagakerjaan dan bagi yang sudah terdaftar, diharapkan mematuhi kewajibannya membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri, kata Firdaus, berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan peserta, mulai dari sosialisasi program yang semakin intens sampai pelayanan administratif bagi peserta baik dalam pembayaran iuran maupun pelayanan klaim sesuai motto BPJS-TK yakni "Jembatan BERSAMA" (berkelanjutan, tepat sasaran, bermanfaat).