Gubernur Diminta Tunda Penggantian Ketua DPRD Palu

id dprd

Gubernur Diminta Tunda Penggantian Ketua DPRD Palu

Ketua DPRD Kota Palu Iqbal Andi Magga. (Antarasulteng/Ridwan)

Kami telah bermohon kepada gubernur untuk menunda proses administrasi penggantian Mohammad Iqbal Andi Magga sebagai Ketua DPRD Palu selama proses hukum belum selesai
Palu,  (antarasulteng.com) - Pengacara Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Anda Magga, Arief Sulaeman,SH memohon kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola agar menunda proses administrasi penggantian kliennya sebagai ketua lembaga legislatif tersebut.

"Kami telah bermohon kepada gubernur untuk menunda proses administrasi penggantian Mohammad Iqbal Andi Magga sebagai Ketua DPRD Palu selama proses hukum belum selesai," kata Arief Sulaeman kepada Antara Palu, Kamis, terkait gugatan Igbal Andi Maga ke pengadilan setempat.

Arief Sulaeman mengaku telah mengirim surat kepada Gubernur Longki Djanggola dan Wali Kota Palu Hidayat termasuk pimpinan dan Sekretariat DPRD Palu pada Jumat (4/8) untuk tidak memproses penggantian politisi Partai Golongan Karya tersebut.

Pertimbangan atas permohonan penundaan proses administrasi, kata dia, karena Ketua DPRD Mohammad Iqbal Andi Magga sedang menggugat SK DPP Partai Golkar Nomor B-1118/Golkar/V/2017 tentang pergantian Ketua DPRD Kota Palu dari Mohammad Iqbal Andi Magga kepada Ishak Cae di Pengadilan Negeri Palu.

Ia menyebut bahwa PN Palu telah menerima surat gugatan Ketua DPRD Mohammad Iqbal Andi Magga, bahkan telah diagendakan untuk disidangkan pada 4 September 2017.

"Proses ini sedang berjalan. Karena itu, kami memohon kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan Wali Kota Palu Hidayat untuk menunggu selesainya proses hukum tersebut baru mengambil langkah-langkah administratif selanjutnya," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa gugatan Iqbal ke Pengadilan Negeri Palu didasarkan atas tidak adanya pelanggaran disiplin organisasi yang dilakukan oleh Mohammad Iqbal Andi Magga yang bisa menjadi alasan penggantian dirinya.

"DPD Golkar Kota Palu awalnya menyurat ke DPW Provinsi Sulteng dan DPP bahwa Mohammad Iqbal melakukan pelanggaran disiplin organisasi. Namun, DPP menjawab surat tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin organisasi yang dilakukan Iqbal," urainya.

Selanjutnya, kata dia, surat DPP Golkar Nomor B-1118/Golkar/V/2017 tersebut tidak melalui prosedural yang diatur oleh organisasi secara internal.

"Surat tersebut kami anggap inprosedural. Karena itu kami melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu yang saat ini telah di proses," urainya.

Sebelumnya DPRD Kota Palu telah menggelar rapat paripurna penggantian Ketua DPRD Mohammad Iqbal Andi Magga oleh Ishak Cae yang juga politisi Partai Golkar. (skd)