859 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan Polda Sulteng

id sabu

859 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan Polda Sulteng

Ilustrasi (antara)

Ini merupakan barang bukti yang pelakunya telah dinyatakan bersalah secara hukum melalui putusan pengadilan
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan sebanyak 859,633 gram narkotika jenis sabu-sabu, 21.049 butir psikotropika jenis THD dan 8.780 butir jenis Dextro.

"Ini merupakan barang bukti yang pelakunya telah dinyatakan bersalah secara hukum melalui putusan pengadilan," kata Irwasda Polda Sulteng Kombes Polisi Dwi Setiadi saat memimpin pemusnahan Narkotika itu di halaman Mapolda Sulteng, Selasa.

Pemusnahan itu kata Dwi, dilakukan secara serentak di Mapolda seluruh Indonesia sesuai perintah Kapolri dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke-72.

Pemusnahahan narkotika jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara merebus ke dalam air yang telah mendidih, sementara untuk psikotropika jenis THD dan dextro dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Ini merupakan barang bukti yang dikumpulkan selama tahun 2016 hingga 2017," ungkapnya.

Khusus untuk narkotika jenis sabu-sabu, kata Dwi, itu dikumpulkan dari enam tersangka yang saat ini sudah menjalani hukuman, namun tidak ada satu pun dari oknum anggota Polri.

"Daerah penyebaran tertinggi di Kota Palu, Kabupaten Banggai di Luwuk dan Morowali," ujarnya.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng Brigjen Polisi Tagam Sinaga, serta unsur pemerintah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida), perwakilan Perguruan Tinggi, perwakilan sekolah hingga tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.

Dwi menegaskan tindakan tegas akan terus dilakukan dalam mencegah peredaran Narotika seperti perintah Kapolri. Tidak hanya masyarakat umum, tetapi institusi Polri juga harus dibersihkan dengan indikator setiap saat dilakukan tes urin bagi personel anggota Polri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan Irwasda Dwi Setiadi mewakili Kapolda Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi mengatakan, pemberantasan narkoba tentunya bukan hanya bicara tentang bagaimana cara menangkap bandar dan para pengedar.

Menurutnya, pemusnahan ini juga merupakan salah satu keharusan yang wajib dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan, sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dan BNN dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka.

"Pada kurun waktu Januari hingga Juli 2017, kita juga bisa menyita barang bukti ganja sebanyak 73,01 ton, sabu-sabu 1,771 ton, ekstasi 1.901.834 butir, heroin 189,97 gram, kokain 7,64 gram, dan happy five (H5) sebanyak 55.146 butir atau tablet," kata Kapolri. (skd)