Mahkamah Partai Golkar Tunda Pergantian Ketua DPRD Palu

id DPRD Palu, Golkar

"Mahkamah Partai Golkar telah memproses permohonan Ketua DPRD Palu Mohammad Iqbal Andi Magga, yang dengan menangguhkan seluruh proses di tingkat DPW Golkar Sulteng dan DPD Golkar Kota Palu,"
Palu (antarasulteng.com) - Mahkamah Partai Golongan Karya menunda proses pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga kepada Ishak Cae.

"Mahkamah Partai Golkar telah memproses permohonan Ketua DPRD Palu Mohammad Iqbal Andi Magga, yang dengan menangguhkan seluruh proses di tingkat DPW Golkar Sulteng dan DPD Golkar Kota Palu," ungkap Pengacara Mohammad Iqbal Andi Magga, Arief Suleman di Palu, Rabu.

Arif mengatakan Mahkamah Partai telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada DPW Golkar Sulteng dan DPD Golkar Kota Palu untuk penangguhan proses pergantian Ketua DPRD dari Mohammad Iqbal Andi Magga kepada Ishak Cae.

Hal itu karena, kata dia, Mahkamah Partai Golkar sedang memproses sengketa SK DPP Nomor : 1118/Golkar/V/2017 tentang pergantian Ketua DPRD Palu dari Mohammad Iqbal Andi Magga kepada Ishak Cae.

"Surat tersebut masih menjadi objek sengketa di Mahkamah Partai Golkar. Surat ini berlaku secara internal Partai Golkar. Saya belum melihat suratnya, namun surat itu ada di tangan Mohammad Iqbal Andi Magga," katanya.

Ia mengaku belum melihat surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai Golkar. Namun demikian surat tersebut kemungkinan akan digunakan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam gugatan Ketua DPRD Mohammad Iqbal Andi Magga di Pengadilan Negeri Palu.

"Surat ini tidak akan menjadi alat bukti. Namun hanya akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum atas gugatan Ketua DPRD Palu Mohammad Iqbal Andi Magga di Pengadilan Negeri Palu," terangnya.

Sebelumnya Arief Sulaeman,memohon kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola agar menunda proses administrasi penggantian kliennya sebagai ketua lembaga legislatif tersebut.

"Kami telah bermohon kepada gubernur untuk menunda proses administrasi penggantian Mohammad Iqbal Andi Magga sebagai Ketua DPRD Palu selama proses hukum belum selesai," katanya.

Arief mengaku telah mengirim surat kepada Gubernur Longki Djanggola dan Wali Kota Palu Hidayat termasuk pimpinan dan Sekretariat DPRD Palu pada Jumat (4/8) untuk tidak memproses penggantian politisi Partai Golongan Karya tersebut.

Pertimbangan atas permohonan penundaan proses administrasi, kata dia, karena Ketua DPRD Mohammad Iqbal Andi Magga sedang menggugat SK DPP Partai Golkar Nomor B-1118/Golkar/V/2017 tentang pergantian Ketua DPRD Kota Palu dari Mohammad Iqbal Andi Magga kepada Ishak Cae di Pengadilan Negeri Palu.***