Wali Kota : Reklamasi Teluk Palu Wewenang Gubernur

id reklamasi

Wali Kota : Reklamasi Teluk Palu Wewenang Gubernur

Sejumlah alat berat menggusur material untuk reklamasi pantai Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (23/6/15). Pemerintah setempat tetap kukuh mereklamasi pantai yang direncanakan seluas 38 hektar tersebut meski mendapat sejumlah protes termasuk dari Ombudsman setempat. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Palu,  (Antarasulteng.com) - Wali Kota Palu Hidayat mengatakan penanganan reklamasi Teluk Palu kini menjadi kewenangan Gubernur Sulawesi Tengah.

"Reklamasi itu sudah menjadi bagian dari tugas gubernur, sehingga kami selaku pemerintah kota akan melaporkan hasil kajian tim terkait reklamasi tersebut," katanya di Palu, Senin, terkait tindaklanjut sejumlah proyek reklamasi di Teluk Palu yang sedng dihentikan.

Hidayat mengatakan dari kajian ilmiah yang dilakukan pihaknya, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki kembali. Namun ia belum mau menjelaskan secara gamblang hasil kajian tim atas reklamasi pantai Teluk Palu tersebut.

"Saya belum bisa sampaikan secara detail, tetapi yang jelas hasil kajian ini kami akan disampaikan kepada gubernur," katanya.

Melalui hasil kajian teknis itu nanti, kata Hidayat, pemerintah kota setempat akan memberikan masukan kepada pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menjadi bahan pertimbangan gubernur dalam mengambil kebijakan.

Hidayat mengaku, dirinya belum mengetahui apakah proses penimbunan pantai Teluk Palu akan dilanjutkan atau tetap dihentikan, sebab pengambilan keputusan ini adalah kewenangan gubernur.

Sejauh ini, pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia menyatakan reklamasi Teluk Palu tidak bisa dilanjutkan.

Hal ini diperkuat dengan pemasangan tanda larangan oleh kementerian terkait di sejumlah lokasi eks reklamasi Teluk Palu beberapa waktu lalu.

"Saya kira Kementerian ATR/BPN itu sudah menyatakan tidak bisa dilanjutkan lagi berdasarkan hasil kajian mereka," ujar Hidayat.

Kegiatan reklamasi Pantai Teluk Palu sebelum dilakukan moratorium oleh Pemkot Palu berdasarkan suratnya Nomor: 660/35/Hukum, tanggal 27 Mei 2016 yang ditandatangani Wali kota Hidayat, dikerjakan oleh dua perusahaan yakni PT. Yauri Properti Investama seluas 38,33 hektare dan PT. Palu Prima Mahajaya dengan luasan 24,4 hektare dengan nilai investasi sebesar Rp200 miliar.