Dua Ranperda selesai dibahas Pansus DPRD Kota Palu

id DPRD

Dua Ranperda selesai dibahas Pansus DPRD Kota Palu

Ketua DPRD Kota Palu Iqbal Andi Magga. (Antarasulteng/Ridwan)

Penghapusan izin HO diharapkan memberi kemudahan berusaha bagi investor
Palu (Antarasulteng.com) - Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Palu telah selesai dibihas di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD.

Ketua Pansus I Rusman Ramli mengatakan di Palu, Selasa, kedua Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang izin gangguan/HO, dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pencabutan Perda izin gangguan berdasarkan instruksi pemerintah pusat, dengan alasan agar proses perizinan investasi di daerah lebih mudah. Sedangkan Ranperda tentang susuna OPD hanya berlaku bagi instani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, karena sebelumnya bidang kebudayaan berada di Dinas Pariwisata," kata politisi PKS itu.

Anggota Komisi C DPRD Palu ini menjelaskan perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 itu berdasarkan Permendikbud Nomor 47 tahun 2016, bahwa kebudayaan merupakan bagian dari instrumen pendidikan dan sebaliknya pendidikan juga sebagai instrumen pelestarian kebudayaan.

"Disamping itu tentunya untuk memudahkan koordinasi, meningkatkan keterpaduan capaian sasaran dan tujuan pembangunan pendidikan dan kebudayaan serta meningkatkan efisiensi anggaran," jelasnya.

Menurut dia, dengan masuknya bidang kebudayaan pada Dinas Pendidikan maka Dinas Pariwisata yang dulunya bergabung dengan Kebudayaan kini menjadi Dinas dengan tipe B skoring berdasarkan hasil verifikasi sebesar 638, sedangkan Dinas Pendidikan menjadi tipe A berdasarkan hasil verifikasi urusan pendidikan dengan skor sebesar 803 dan Kebudayaan sebesar 748.

Rambu-rambu itu merujuk pada pasal 4 huruf i dan huruf k dan pasal 7 ayat (4) huruf i dan huruf k Permendikbud nomor 47 tahun 2016.

Sementara pencabutan Perda nomor 11 tahun 2012 tentang izin gangguan berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2016 perubahan atas Permendagri Nomor 27 tahun 2009.

Ia menjelaskan bahwa retribusi izin ganguan (HO) sebenarnya menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat maka regulasi yang mengatur soal izin gangguan dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.

"Semoga ini memberikan dampak positif dan kemudahan berusaha bagi kalangan pengusaha dalam melakukan investasi di kota ini," ujarnya.