DP3A Sosialisasikan Perda PUG Di Daerah Tertinggal

id DP3A

DP3A Sosialisasikan Perda PUG Di Daerah Tertinggal

Kepala DP3A Sulteng Dra Hj Siti Norma Mardjanu M.Hum menghadiri pembukaan sosialisasi perda PUG sekaligus sebagai narasumber kegiatan tersebut di Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu (23/8). (Ist)

Palu  (Antarasulteng.com) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah menggencarkan sosialisasi peraturan daerah Nomor 9 tahun 2014 tentang pengarusutamaan gender di kabupaten dan daerah tertinggal.

Kepala DP3A Sulteng Norma Mardjanu menyatakan di Palu, Rabu, sosialisasi itu untuk peningkatan kemampuan sumber daya manusia tentang pembinaan perempuan di daerah tertinggal.

"Sulawesi tengah telah memiliki beberapa peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender yang perlu di sosialisasikan kepada masyarakat untuk peningkatan SDM dan diketahui," kata Norma Mardjanu yang dihubungi dari Palu saat berada di Kabupaten Tojo Unauna.

Kata Norma Mardjanu, saat ini sosialisasi mulai dilaksanakan di Kabupaten Tojo Unauna dengan melibatkan 60 orang perempuan di kabupaten itu.

"Pesertanya semua perempuan dari Kabupaten Touna. Ada juga perwakilan lembaga seperti tokoh agama, adat, masyarakat dan birokrat, serta LSM dan pers," ujarnya.

Ia menguraikan bahwa daerahnya telah memeiliki beberapa perundang-undangan tentang PUG seperti Pergub Nomor 62 tahun 2013 tentang PUG di daerah. Kemudian Sulteng juga telah memiliki Ingub Nomor 188.54/207/ Bappeda-G.ST tentang Implementasi GBS dalam RKA SKPD di jajaran Pemda Sulteng.

PUG dalam siklus pembangunan daerah, sebut dia, dimaksudkan agar semua organisasi pemerintah daerah tignkat provinsi dan kabupaten/kota menyampaikan dokumen perencanaan dan penganggaran yang dilengkapi dengan dokumen GAP.

"Iya, ini adalah upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memaksimalkan penerapan PUG yang juga bertujuan untuk perlindungan perempuan dan persamaan hak," urainya.