Camat Soroti Jaksa Dalam Kasus Korupsi Dana Desa

id Poso, Jaksa, ADD/DD

"Camat itu tidak tau apa-apa, sebab saat pemeriksaan bendahara Desa Meko, dirinya belum menjabat sebagai Camat Pamona Barat,"
Poso (antarasulteng.com) - Camat Pamona Barat, Arianto Ida menyoroti Kepala Cabang Kejaksaan (Kacabjari) Tentena, Nyoman saat sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) terkait pengelolaan Dana Desa, di kantor Bapeda Poso, Kamis. 

Kemarahan Arianto itu, terkait Bendahara Desa Meko Kecamatan Pamona Barat yang telah jatuh vonis empat tahun kurungan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Arianto yang saat itu duduk paling depan, langsung saja melontarkan kritikan kepada Nyoman yang menjadi narasumber bersama Kajari Poso, Sukarman. 

Arianto mengatakan, Nyoman baru dikenal sebagai jaksa di wilayahnya, seharusnya dalam melakukan pemanggilan Kades di wilayah kecamatannya, terlebih dahulu meminta izin kepadanya atau berkoordinasi. 

"Saya baru tahu bapak ini (Nyoman) adalah jaksa, seharusnya persoalan bendahara desa Meko yang dipenjara empat tahun, koordinasi dengan saya, jangan langsung main periksa," kata Arianto, Kamis. 

Dari pengalaman kasus bendahara Desa Meko, Arianto meminta agar seluruh kades di wilayahnya tidak memberikan data dana desa atau ADD kepada siapapun terkecuali Inspektorat Daerah. 

"Saya minta kepada Kades, agar jangan berikan data apa-apa kepada kejaksaan, kecuali inspektorat," katanya.

Terpisah, Nyoman mengatakan camat tersebut tidak mengetahui masalah. Menurutnya saat pemeriksaan bendahara Desa Meko, Arianto belum menjabat sebagai Camat Pamona Barat, tetapi masih menjabat sebagai Camat Pamona Puselemba. 

Kata Nyoman, perilaku Arianto itu, sudah terbiasa saat menjabat sebagai Camat Pamona Puselemba, yang sering menghalangi pemeriksaan kepala desanya.
 
"Camat itu tidak tau apa-apa, sebab saat pemeriksaan bendahara Desa Meko, dirinya belum menjabat sebagai Camat Pamona Barat," kata Nyoman. 

Menurut Nyoman, perilaku Arianto bisa dikenai pasal 221 KUHP yang menghalang-halangi pemeriksaan dengan ancaman paling lama sembilan bulan penjara.***