Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Di Sigi

id korupsi

Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Di Sigi

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Juru bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Andi Rio Rahmatu menyatakan pihak Kejati belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengelolaan Program Perluasan Akses dan Peningkatan Mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2010-2011 di Kabupaten Sigi.

Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp6 miliar itu melekat pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Meski statusnya sudah memasuki tahap penyidikan, namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus dilakukan pendalaman," katanya di Palu, Sabtu.

Penyidik telah menyita puluhan unit komputer di dua sekolah di Kabupaten Sigi, yakni di SMP Negeri 5 Sigi yang dulunya SMP 1 Marawola dan SMP Negeri 12 Sigi yang dulunya SMP 2 Marawola. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan memeriksa 20 saksi.

Mula-mula, kata Rio, penyidik mendatangi SMP Negeri 5 Sigi yang terletak di Desa Binangga, Kecamatan Marawola. Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah, penyidik langsung menyita satu unit komputer server PC Procom Power, 18 unit komputer Client PC Procom Magnum, 10 unit UPS ICA CKE 850.

Selanjutnya, satu unit LCD Projector Vivetek D510, satu unit instalasi jaringan (two accsess point masing-masing untuk sembilan komputer client), dan satu unit software (aplikasi disajikan dalam dua bahasa).

Setelah di SMP 5, penyitaan dilanjutkan ke SMP Negeri 12 Sigi, tepatnya di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.

Di sekolah ini, penyidik menyita satu unit komputer server merek Procom (LCD dan CPU), 18 unit komputer Desktop merek Procom Lenovo, lima unit UPS merek ICA CKE 850, satu unit LCD projector merek Optoma dan scren Datalite, satu dus komputer desktop merek Procom Lenovo, dan 17 unit headset merek Procom.

Pada proyek ini, para calon tersangka mengadakan barang yang tidak sesuai spesifikasi serta tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011. (skd)