Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dilimpahkan Pengadilan

id korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dilimpahkan Pengadilan

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala kepada Pengadilan tindak Pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu.

"Kejari telah melimpahkan berkas perkara itu yang menyeret terdakwa kepala desa (Kades) Enu, Bahrin A Marlan. Dimana perkara itu tercatat dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal," kata Plt Kajari Donggala Suwarno melalui jaksa penuntut umum (JPU) Nurrochmad Ardhianto di Palu, Senin.

Menurut Nurrochmad, Pengadilan Tipikor telah menunjuk majelis hakim dan menetapkan jadwal persidangannya.

Nurrochmad menggungkapkan kasus itu bermula di tahun 2015, dari Rp701 juta total APBdes Desa Enu yang telah disepakati peruntukan dan programnya, diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp188 juta.

Kata dia, dalam penyusunan APBDes yang harus dilakukan oleh sekretaris desa, namun nyatanya diambil alih oleh Kades Bahrin dan menyerahkan kepada pemilik jasa pengetikan dan penjualan alat tulis kantor (ATK).

Setelah APBdes ditetapkan, dilakukan penarikan dana dari kas desa dengan cara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp150 juta, tahap kedua Rp136 juta, yang dikelola bendahara desa atas nama Udin. Sementara sisanya Rp14 juta dikelola Bahrin.

Kemudian tahap selanjutnya sebesar Rp163 juta, lalu Rp313 juta dan tahap kemudian Rp74 juta, semuanya dikelola oleh Bahrin. Sementara tahap terakhir sebesar Rp410 juta yang Rp25 ribu, dikelola bendahara untuk pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ).

Setelah berakhir tahun 2015 kata Nurrochmad, ada kegiatan yang belum dibayarkan sebesar Rp188 juta, namun dananya telah dicairkan. Sehingga Bahrin membuat sendiri LPJ pengelolaan keuangan, yang akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian Rp188 juta. (skd)