Kejati Sulteng Sita Mobil Mantan Direktur PDAM

id kajati

Kejati Sulteng Sita Mobil Mantan Direktur PDAM

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah menyita dua mobil jenis Hardtop, milik Arifin Abdul Rahim mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Donggala.

Penyitaaan yang dilakukan kepada kendaraan milik Arifin merupakan bagian dari pengumpulan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara, kata juru bicara Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu di Palu, Rabu.

"Mobil itu merupakan barang bukti yang bergerak dan terlihat, sementara ada juga barang tidak bergerak lainnya seperti rumah dan tanah," katanya.

Ia menyebutkan kasus tersebut masih terus didalami dan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, untuk perampungan berkas penuntutan.

"Bila selesai dilakukan pemeriksaan, dan berkas perkaranya penuntutanya rampung, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu," katanya.

Sementara kendaraan yang disita itu, saat ini tengah terparkir di halaman belakang, kantor Kejati Sulteng dan dipasangi pita penyitaan dari kejaksaan.

Aridin sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan PDAM Donggala dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa Palu.

Dalam kasus tersebut, Abdul Rahim diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur PDAM, dengan melakukan korupsi senilai Rp600 juta dari anggaran yang dikelolanya. (skd)