Palu, (antarasulteng.com) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah menyita dua mobil jenis Hardtop, milik Arifin Abdul Rahim mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Donggala.
Penyitaaan yang dilakukan kepada kendaraan milik Arifin merupakan bagian dari pengumpulan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara, kata juru bicara Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu di Palu, Rabu.
"Mobil itu merupakan barang bukti yang bergerak dan terlihat, sementara ada juga barang tidak bergerak lainnya seperti rumah dan tanah," katanya.
Ia menyebutkan kasus tersebut masih terus didalami dan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, untuk perampungan berkas penuntutan.
"Bila selesai dilakukan pemeriksaan, dan berkas perkaranya penuntutanya rampung, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu," katanya.
Sementara kendaraan yang disita itu, saat ini tengah terparkir di halaman belakang, kantor Kejati Sulteng dan dipasangi pita penyitaan dari kejaksaan.
Aridin sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan PDAM Donggala dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa Palu.
Dalam kasus tersebut, Abdul Rahim diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur PDAM, dengan melakukan korupsi senilai Rp600 juta dari anggaran yang dikelolanya. (skd)
Berita Terkait
Kajati Bali siap tindak tegas jaksa terlibat politik praktis
Rabu, 7 Februari 2024 9:06 Wib
Bupati Morut hadiri pertemuan dengan Kajati Sulteng
Selasa, 21 November 2023 21:40 Wib
Kejati Sulteng selamatkan uang negara Rp201,7 miliar penegakan hukum
Rabu, 26 Juli 2023 13:49 Wib
Dugaan korupsi Untad masuk tahap penyidikan
Sabtu, 22 Juli 2023 13:59 Wib
Kajati Sulteng gelar turnamen tenis jaga solidaritas dengan masyarakat
Jumat, 7 Juli 2023 18:28 Wib
Kajati Sulteng ingatkan jaksa jaga profesionalitas saat jalankan tugas
Senin, 8 Mei 2023 14:50 Wib
Menkumham lantik Asep N Mulyana sebagai Dirjen PP definitif
Kamis, 23 Februari 2023 10:47 Wib
Kajati Sulteng ingatkan jajarannya profesional ungkap kasus korupsi
Rabu, 8 Februari 2023 15:35 Wib