KPK tak tahu Masinton datang

id kpk

KPK tak tahu Masinton datang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

... apabila tamu yang terdaftar dalam registrasi pasti akan diterima KPK.
Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengetahui kedatangan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu ke Gedung KPK, Jakarta, Senin, yang ingin meminta klarifikasi dari Ketua KPK Agus Rahardjo atas pernyataan yang disampaikan Agus soal Pansus KPK.

"Saya tadi belum dapat informasi terkait dengan kedatangan Masinton. Apakah datang itu menemui pihak-pihak tertentu. Karena di registrasi tadi saya belum mendapat informasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Masinton mendatangi KPK untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan akan mengenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan terhadap Pansus Hak Angket KPK.

"Sejak awal kami tegaskan seperti itu, maka saya datang ke mari saya mau pertanggungjawabkan tuduhan itu dan saya mau minta rompi KPK. Saya minta saudara Agus turun ke mari bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan ini secara terbuka, tidak boleh lagi ada horor menakut-nakuti, menggertak," kata Masinton yang mengaku mendatangi KPK atas inisitiaf sendiri.

Masinton bahkan membawa satu koper berisi pakaian. "Sudah siap menginap kalau ditangkap, isinya pakaian," kata Masinton.

Ironisnya, Masinton tidak melapor ke bagian resepsionis KPK, melainkan malah  menunggu Ketua KPK Agus Rahardjo turun menemui dia untuk memberikan klarifikasi.

"Tidak perlu, datang saja di sini. Saya sudah datang ke mari, saya tunggu-tunggu rompi oranye tidak datang-datang. Ini ada CCTV, masa dia tidak tahu," kata Masinton.

Sedangkan Febri menyatakan apabila tamu yang terdaftar dalam registrasi pasti akan diterima KPK.

"Saya belum tahu karena banyak tamu yang datang. Namun, kalau ada tamu yang datang lalu terdaftar dalam registrasi pasti akan kami terima," kata Febri.

Sebelumnya, KPK mempertimbangkan menggunakan pasal obstruction of justice terhadap Pansus Hak Angket KPK karena menghambat proses penyidikan KPK menangani kasus-kasus besar.

"Kami juga sudah mempertimbangkan kalau begini terus, ini yang namanya obstruction of justice kan bisa kami terapkan karena kami sedang menangani kasus yang besar kemudian selalu dihambat," kata Agus Kamis pekan lalu. (skd)