Donggala, Sulawesi Tengah, (antarasulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menyarankan kepada para bakal calon yang ingin menjadi calon bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak 2018, agar mendaftar di awal masa pendaftaran.
"Sebaiknya bapak ibu yang berkeinginan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati agar mendaftar di awal pendaftaran," ungkap Ketua KPU Sulteng Sahran Raden di Palu, Jumat.
Kata Sahran, KPU hanya memiliki atau membuka pendaftaran selama tiga hari sesuai dengan amanah atau tahapan dan kegiatan yang telah diatur.
Karena itu, sebut dia, bakal calon yang ingin menjadi calon pilkada serentak tiga kabupaten 2018 akan menuai masalah bila mendaftar di akhir pendaftaran.
"Biasanya bakal calon mendaftar di akhir. Padahal itu bisa menjadi masalah. Misalkan jika ada persyaratan dari bakal calon yang tidak lengkap baik syarat pendaftar dan syarat calon kepala daerah tidak terpenuhi, maka otomatis KPU akan menolak," ujarnya.
Dosen non-aktif Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu ini menghimbau agar bakal calon melengkapi seluruh berkas administrasi meliputi syarat pendaftar dan syarat calon kepala daerah ketika mendaftar di KPU.
Ia mengatakan KPU akan melakukan klarifikasi administrasi setiap calon kepala daerah, antaralain meliputi ijazah terakhir terkait pendidikan terakhir, harta kekayaan.
"KPU akan melakukan klarifikasi sampai ke sekolah dan dinas pendidikan terkait dengan kepemilikan ijazah terakhir calon kepala daerah," sebutnya.
Ketua KPU Sulteng Sahran Raden membuka secara resmi sosialisasi tahapan dan pencalonan bupati dan wakil bupati Donggala 2018, di KPU Donggala Kamis (8/8) siang.
Ia mengapresiasi langkah KPU Donggala yang menghadirkan berbagai partai politik, serta unsur masyarakat dan bakal calon didaerah tersebut pada sosialisasi tersebut.
Terdapat tiga daerah di Sulawesi Tengah yang akan menggelar pilkada serentak tahun 2018 mendatang meliputi Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Morowali.
Pemungutan suara pilkada serentak 2018 akan berlangsung pada tanggal 27 Juni. KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 1 Januari 2018 berakhir tanggal 7 Januari 2018 mendatang. Kemudian pendaftaran pasangan calon dimulai pada tanggal 8 Januari-10 Januari 2018. (skd)
Berita Terkait
KPU Kota Palu pilih delapan TPS terbaik penyelenggaraan Pemilu 2024
Sabtu, 30 Maret 2024 4:22 Wib
KPU Kabupaten Sigi serahkan santunan ke anak yatim jalin silaturahmi dan ukhuwah
Sabtu, 30 Maret 2024 4:21 Wib
Bawaslu Sigi lanjutkan pleno dugaan penggelembungan suara
Selasa, 26 Maret 2024 12:50 Wib
Bawaslu Sigi tetapkan KPU tak terbukti langgar pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:51 Wib
KPU sebut realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp40 triliun
Senin, 25 Maret 2024 14:57 Wib
Mendagri apresiasi penyelenggara pemilu selesaikan penetapan hasil
Senin, 25 Maret 2024 14:54 Wib
KPU Sigi serahkan kesimpulan dugaan penggelembungan suara
Sabtu, 23 Maret 2024 11:31 Wib
KPU akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK
Jumat, 22 Maret 2024 9:00 Wib