Ketua KPU Sulteng Luncurkan Buku Politik Pilkada

id kpu

Ketua KPU Sulteng Luncurkan Buku Politik Pilkada

Ketua KPU Sahran Raden memberikan pemaparan saat peluncuran bukunya di Warkop Ansor, Senin malam (11/9).(Foto:Antarasulteng/Handry)

Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah Sahran Raden meluncurkan buku berjudul Tipologi Politik Hukum Pilkada Serentak di Indonesia di Warung Kopi Ansor di Kota Palu, Senin (11/9) malam.

Peluncuran buku tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Bupati Sigi Irwan Lapatta, Rektor IAIN Palu Prof Zainal Abidin, Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga dan sejumlah undangan lainnya.

Peluncuran tersebut sekaligus dilakukan bedah atas buku yang mengurai antara teori dan praktik, upaya mewujudkan hukum yang progresif dan responsif dalam negara hukum demokrasi.

Buku tersebut dibedah oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Tadulako Palu Dr Aminuddin Kasim, SH, MH dan mantan anggota KPU Sulawesi Tengah yang saat ini menjabat anggota DPRD provinsi Yahdi Basma.

Selain dibedah, buku tersebut juga mendapat testimoni dari Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan Wakil Rektor III IAIN Palu Dr. Muhtadin Dg Mustafa.

Buku tersebut merupakan karya yang kali kedua setelah sebelumnya Sahran juga meluncurkan buku berjudul Hukum Pemilu di Indonesia (Mengurai Praktik Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Wakil Presiden).

Buku yang terdiri dari enam bagian itu diawali sambutan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dan kata pengantar dari Komisioner RI Hasyim Asy`ari yang juga pengajar hukum tata negara.

Menurut Hasyim, buku tersebut mencoba memberikan kerangka teoritis terhadap perkembangan hukum pilkada yaitu dinamika antara hukum represif, hukum otonom, hukum responsif dan pada akhirnya hukum progresif.

Menurut Hasyim, penulis membuat analisis perkembangan hukum pilkada dan akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa hukum pilkada pada titik tertentu semakin menemukan jati dirinya sebagai hukum responsif yang progresif.

Buku setebal 220 halaman itu juga juga menggunakan kerangka perbandingan hukum dalam batas-batas tertentu dari berbagai undang-undang pilkada dalam kurun waktu 1999, 2004, 2014, 2015 dan 2016. (skd)